Bandara Kertajati Terhambat KSO BIJB - Angkasa Pura

Akbar Nugroho Gumay|ANTARA FOTO
Pembangunan Bandara Internasional Kertajati di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (24/2).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
18/12/2017, 19.33 WIB

PT Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati menargetkan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) dengan Angkasa Pura II (APII) pada 27 Desember 2017. Tanpa adanya penandatanganan KSO, pencairan bantuan pembiayaan terhadap pembangunan bandara di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat tersebut berpotensi terhambat.

Direktur Utama PT BIJB Virda Dimas Ekaputra mengatakan, salah satu pencairan bantuan pembiayaan yang masih menunggu KSO tersebut, yakni dana sebesar Rp 256 miliar dari sindikasi perbankan syariah.

Sindikasi ini terdiri dari gabungan tujuh perbankan syariah daerah yakni Bank Jateng Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Sulbar Syariah, Bank Kalbar Syariah, Bank Sulbar Syariah, Bank Jambi Syariah, Bank Kalsel Syariah, dan Bank Jabar Banten (BJB).

(Baca: AP II Siapkan Bandara Kertajati Jadi Embarkasi Haji Tahun Depan)

Menurut Virda, saat ini pendanaan yang sudah dicairkan dari sindikasi perbankan syariah baru Rp 650 miliar dari plafon sebesar Rp 906 miliar. Adapun sisanya diperkirakan baru bisa dicairkan pada Januari 2018 menunggu KSO.

"Mudah-mudahan awal Januari 2018 bisa," kata Virda di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/12).

Tenggat naskah kesepahaman antara PT BIJB dan APII telah berakhir pada 30 November 2017 lalu. Sementara tenggat berakhir, belum ada kesepahaman di antara keduanya mengenai KSO.

Karenanya, BIJB dan APII diberikan waktu hingga 27 Desember untuk melakukan pembahasan kembali mengenai KSO. Saat ini, Virda mengaku pembahasan berjalan lancar. "Sudah banyak kesamaan, insya Allah," kata Virda.

(Baca: Bandara Kertajati Terus Dikebut, Pembebasan Lahan Capai 53%)

Selain mengenai KSO, PT BIJB dan APII juga diminta untuk dapat segera menyepakati mengenai rencana investasi. Rencananya, APII akan membeli saham yang dimiliki BIJB.

Proses itu dilanjutkan dengan pembelian saham yang akan melibatkan PT Danareksa (Persero) sebagai pelaksana produk reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Jika kesepakatan terjadi, pemegang saham PT BIJB nantinya adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, APII, PT Jasa Sarana, dan RDPT.

"Dua-duanya (KSO dan rencana investasi) jalan nanti. Masih berproses," kata Virda. (Baca: Porsi Saham Berkurang, Angkasa Pura II Jadi Operator Bandara Kertajati)