UMP 2018 Naik 8,71%, Sektor UMKM Makin Tertekan

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
3/11/2017, 10.11 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai peningkatan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2018 sebesar 8,71% bakal membebani pengusaha, terutama yang bergerak di sektor industri padat karya dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Haryadi menyatakan, kenaikan UMP sulit diimbangi oleh penghasilan yang diperoleh kedua sektor industri tersebut.

"Industri padat karya dan UMKM sebetulnya tak bisa mengikuti (peningkatan UMP). Makanya mereka kan pada habis (bangkrut)," kata Haryadi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (2/11). (Baca: UMP 2018 Naik 8,7%, Menaker Klaim Pertimbangkan Kepentingan Pengusaha)

Padahal UMKM memegang peranan penting dalam struktur perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, pada 2016 sektor UMKM mendominasi 99,9% unit bisnis di Indonesia dan mampu menyerap hampir 97% tenaga kerja Indonesia.

Dari angka tersebut, jenis usaha mikro paling banyak menyerap tenaga kerja hingga 87%. Sementara usaha besar hanya dapat menyerap 3,3%.

Haryadi mengatakan kenaikan biaya upah terhadap sektor industri lainnya menyebabkan pengusaha memilih mengurangi jumlah karyawan tetap. Akibatnya, jumlah pekerja formal di sektor industri semakin mengecil.

"Biaya tenaga kerja sudah terlalu tinggi. Sekarang jumlah pekerja formalnya semakin mengecil," kata Haryadi.   

Halaman: