Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bakal melakukan pembinaan kepada pasar yang direvitalisasi melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara. Dia mengusulkan pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh pelaku yang ada di pasar.
"Sebaiknya retribusi itu jangan 100% masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena pengelolaan pasar jadi menunggu anggaran keluar, dibukukan saja menjadi unit sendiri," kata Enggar kepada wartawan di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (19/10).
Selama ini retribusi yang masuk ke dalam PAD merupakan otonomi tiap provinsi sehingga anggaran pengelolaannya ditentukan sesuai peraturan kepala daerah. Sehingga, Enggar berharap penerimaan dan pengeluaran dibukukan oleh manajemen pasar. Pasalnya, jika dikelola secara mandiri, dana yang ada bisa digunakan untuk pemeliharaan pasar.
Menurut Enggar, pemeliharaan pasar tradisional lebih sulit daripada pembangunannya. Perawatan pasar oleh manajemen dan rakyat bakal memberikan rasa kepemilikan yang tinggi. "Kalau pasar menjadi unit sendiri, kami akan usulkan menjadi unit yang ada penerimaan dan pengeluaran yang dipertanggungjawabkan nantinya," ujarnya.
Nantinya, skema pemasukan dari pasar akan dihitung sebagai deviden atau PAD, namun Enggar menganggap pemasukkan penuh bakal membuat pasar yang telah dibangun kembali kotor, kumuh, dan bau. Namun, untuk memastikan terjaminnya pengelolaan pasar dari praktik korupsi, anggarannya tetap akan dipantau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Enggar juga menekankan pembayaran retribusi dilakukan lewat perbankan atau electronic payment. Nantinya, performa pasar dari pengelolaan dana dan kebutuhan masyarakat juga akan diberikan penghargaan.
Langkah-langkah ini dilakukan untuk penyetaraan pasar tradisional dengan retail modern. "Kalau pasar bisa melakukan kemandirian kami akan berikan penghargaan," tuturnya.
Ketua Pengelola Pasar Rakyat Selasa di Gorontalo, Arman Lalu, menyebutkan kebutuhan pasar tradisional itu dikelola secara mandiri karena praktik sebenarnya masih diintervensi oleh Pemerintah Daerah. "Kita harus mengemis dana dulu baru kita dapat," ujar Arman.
Dia mengaku otonomi daerah seharusnya memberikan wewenang pada pasar karena menyangkut pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, anggaran pemeliharaan pasar rentangnya mencapai Rp 500 juta setiap tahunnya. Namun karena pemasukkan pasar dihitung jadi PAD, manajemen tidak bisa memantau dan menggunakan uang hasil retribusi.
Kementerian Perdagangan mengklaim, pembangunan pasar sudah mencapai 2.710 unit pada 2017. Pencapaiannya adalah 1023 unit pada 2015, 783 unit pada 2016, dan 904 unit pada 2017. Untuk mencapai target pembangunan 5 ribu pasar pada 2019, masih ada 2.290 target pembangunan.
Selain menggunakan anggaran Kementerian Perdagangan, revitalisasi pasar rakyat menggunakan dana APBN dengan skema Dana Anggaran Khusus dan Tugas Pembantuan.