Tak Hanya KPK, KPPU dan DPR Turut Kawal Lelang Gula Rafinasi

ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
28/9/2017, 19.10 WIB

Kementerian Perdagangan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki sistem lelang gula rafinasi.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menyatakan, sistem lelang gula rafinasi telah tiga kali dipresentasikan sebanyak tiga kali ke KPPU. Ia meminta pendapat tentang hukum supaya keabsahannya tidak terus dipertanyakan.

Menurutnya, KPPU meminta adanya sistem evaluasi untuk penyelenggara lelang, maksimal setiap lima tahun. “Rekomendasi utamanya adalah kami diminta membatasi masa lelang perusahaan yang ditunjuk,” ujar Bachrul di Jakarta, Kamis (28/9).

KPPU juga meminta persyaratan lelang diperjelas. Sehingga, Permendag baru yang sedang disiapkan juga pasti akan memiliki perubahan setelah rekomendasi masuk.

Sementara, DPR hanya ingin memastikan jatah minimal 20% gula rafinansi diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan Koperasi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily