Kementerian Perdagangan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki sistem lelang gula rafinasi.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi menyatakan, sistem lelang gula rafinasi telah tiga kali dipresentasikan sebanyak tiga kali ke KPPU. Ia meminta pendapat tentang hukum supaya keabsahannya tidak terus dipertanyakan.
Menurutnya, KPPU meminta adanya sistem evaluasi untuk penyelenggara lelang, maksimal setiap lima tahun. “Rekomendasi utamanya adalah kami diminta membatasi masa lelang perusahaan yang ditunjuk,” ujar Bachrul di Jakarta, Kamis (28/9).
KPPU juga meminta persyaratan lelang diperjelas. Sehingga, Permendag baru yang sedang disiapkan juga pasti akan memiliki perubahan setelah rekomendasi masuk.
Sementara, DPR hanya ingin memastikan jatah minimal 20% gula rafinansi diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan Koperasi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memanggil Bachrul untuk menanyakan mekanisme lelang. KPK melakukan pendalaman untuk memahami sistem lelang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 dan 40 Tahun 2017.
“Kepentingannya untuk mengetahui mekanisme lelang gula rafinasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah,” kata Bachrul.
Dalam pertemuan itu, KPK juga memanggil pelaku usaha pengguna gula rafinasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). KPK belum memberikan rekomendasi karena rencananya bakal ada pertemuan dengan pelaku UMKM, serta koperasi.
Bachrul berharap bakal ada rekomendasi dari KPK karena perspektif lain untuk perbaikan mekanisme lelang. Rencananya, aka nada aturan baru mengenai lelang gula rafinasi bakal dikeluarkan akhir bulan September, namun diundur oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
“Lebih bagus kita undur karena banyaknya masukan yang harus diakomodasi,” ujar Bachrul.