Kementerian Perdagangan menyatakan sistem kemitraan tidak mewajibkan warung tradisional membeli barang dari retail modern. Dengan sistem ini, Retail modern hanya memberikan opsi penjualan barang dengan harga yang lebih murah untuk warung tradisional.
"Tidak wajib. Bagaimana kami mau mewajibkan? Bisa marah pedagang warung," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita kepada Katadata di Jakarta, Rabu malam (27/9).
Dia menyatakan pemerintah bisa disalahkan, apabila membiarkan warung tradisional tidak mendapatkan barang dagangannya dengan harga yang kompetitif. Karena dengan pembelian yang jumlahnya besar, retail modern bisa membeli barang dengan harga yang lebih murah.
Enggar berharap dengan sistem kemitraan ini, retail modern menjual barang kepada warung tradisional, tanpa mengambil keuntungan sepeser pun. Asosiasi Pedagang Retail Indonesia (Aprindo) sebagai wadah bagi retail modern, bakal mengurus proses kemitraan ini.
(Baca: Kemendag Bakal Wajibkan Peretail Besar Bermitra dengan UKM)
Di sisi lain, pemerintah juga tidak ingin membuat regulasi yang bisa membatasi bisnis retail modern. Enggar menyoroti kesempatan penyerapan tenaga kerja oleh retail modern yang cukup besar. "Ada 300 ribu lebih tenaga kerja muda yang harus di-PHK jadi gelandangan kalau retail modern ditutup," ujarnya.
Sebelumnya, kelompok masyarakat dari Gerakan Koperasi dan Elemen Masyarakat Sipil menolak sistem kemitraan tersebut. Mereka menganggap kemitraan ini akan berdampak pada perpindahan uang secara besar-besaran dari pasar rakyat ke pasar modern.
Dampak jangka panjangnya adalah menghilangkan keragaman produk di pasar rakyat yang disebabkan efisiensi pengadaan produk. Monopoli pasar oleh beberapa pengusaha retail besar juga dianggap melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.
"Makin terkonsentrasinya modal di pusat, justru akan semakin memperlebar ketimpangan ekonomi," seperti dikutip dari keterangan resmi Gerakan Koperasi dan Elemen Masyarakat Sipil yang diperoleh Katadata, kemarin (26/9).