Pengusaha Minta Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan

ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi
Penulis: Michael Reily
27/9/2017, 15.53 WIB

Pemerintah kembali menunda pelaksanaan lelang gula rafinasi dengan alasan pengkajian ulang aturan dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Pengusaha yang menolak lelang gula rafinasi juga meminta kebijakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, dibatalkan.

"Kami menolak Permendag ini," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (27/9).

Pemerintah menargetkan lelang gula rafinasi menjadi solusi untuk tiga hal. Ketiganya adalah akses harga murah untuk industri kecil dan menengah (IKM), transparansi dalam peredaran gula, dan mencegah rembesan gula rafinasi untuk konsumsi rumah tangga.

Hariyadi menganggap kebijakan ini tidak sesuai dengan target pemerintah dalam praktik sebenarnya. Menurutnya, IKM tidak akan mampu membeli gula rafinasi dengan syarat minimal 1 ton. Atas dasar inilah, kebijakan akses harga yang dimaksud pemerintah tidak tepat bagi IKM.

(Baca: Darmin Tunda Kebijakan Mendag Soal Lelang Gula Rafinasi)

Kemudian, industri yang menggunakan gula rafinasi melakukan pola pembelian dengan pihak makanan dan minuman secara business to business. Sehingga, jika yang dibutuhkan transparansi, maka persyaratannya pun harus sudah dipenuhi oleh pelaku usaha.

Tuduhan industri makanan dan minuman yang melakukan perembesan gula ke pasar juga tidak sesuai logika. "Buat apa industri makanan dan minuman menjual gula, (karena jika digunakan sebagai bahan baku) nilai tambah produk yang dihasilkan akan lebih tinggi," ujar Hariyadi.

Halaman: