Kementerian Pertanian telah selesai membahas syarat mutu beras khusus dan akan disosialisasikan dalam waktu dekat. Hal ini penting dilakukan, sebab beras khusus bebas dari ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Pusat Distribusi Cadangan Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Riwantoro menyampaikan sosialisasi ditujukan kepada pelaku usaha. "Hari Rabu akan kami sosialisasikan kepada seluruh pengusaha, jadi nanti tidak ada bias lagi," kata Riwantoro kepada Katadata di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/9).
Dia menjelaskan beras khusus akan dibagi berdasarkan varietasnya, yakni: beras ketan, beras hitam, dan beras merah. Kemudian, ada 4 syarat beras khusus, yaitu pertama terkait dengan kesehatan, kedua indikasi geografis, ketiga organik, dan keempat beras yang belum mampu diproduksi dalam negeri.
Syarat ini merupakan pengelompokkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017. Selain itu, mutu beras medium, premium, dan khusus bakal diatur dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sementara, saat ini pemberlakuan SNI mutu beras masih bersifat sukarela.
Sementara itu, harga gabah di Pulau Jawa cenderung naik sejak akhir bulan lalu karena kekeringan dan hama wereng. Hal ini menyebabkan harga beras medium dan premium turut terkatrol, meski pemerintah telah menetapkan HET.
Ketua Umum Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso pun mengusulkan agar pemerintah menyerap beras dari daerah Sulawesi Selatan yang sedang panen. "Harga gabah di Sulawesi Selatan masih sangat masuk untuk beras medium dan premium, sekitar Rp 4.100-4.600 per kilogram," katanya.
Peningkatan harga gabah, menurut Sutarto, membuat pedagang lebih memilih untuk menjual beras premium. Sebab HET beras medium yang hanya Rp 9.250 per kilogram di Jawa tidak menurup ongkos produksi.
"Jadi, beras premium diisi oleh beras dari Pulau Jawa dan beras medium bisa diisi dari Sulawesi," tutur Sutarto.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi juga meminta hal yang sama. Syarat-syarat yang terdapat dalam beras premium masih tidak jauh berbeda dengan beras medium, sehingga pengusaha beralih ke beras premium.
"Shifting karena syarat kadar butir patahnya dekat, pengusaha atau penggiling lebih memilih ke premium," jelas Arief.
Dia menyatakan, Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) telah memesan 3 ribu ton beras dari Sulawesi untuk mengantisipasi terus meningkatnya harga beras di Jawa, khususnya Jakarta. Oleh karena itu, dia mengusulkan pemerintah supaya melakukan langkah yang sama.
Harga gabah di Pulau Jawa, menurut Arief, mencapai Rp 6 ribu. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah agar inflasi karena beras tidak terulang seperti tahun 2015.
Selain itu, Food Station juga telah meminta operasi pasar dilakukan Bulog agar harga tetap terkendali. Tercatat, ada kenaikan harga beras sekitar 10%. "Tugas kami tinggal menggelontorkan beras medium, selesai urusan," ujar Arief.