Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan

www.meikarta-lippocikarang.com
10/9/2017, 23.30 WIB

Grup Lippo gencar memasarkan megaproyek kota baru Meikarta, baik melalui iklan di media massa maupun tenaga promosi secara langsung. Bahkan, pemasarannya merambah kantor-kantor pemerintah, seperti Kementerian dan Lembaga. Padahal, hingga kini, proyek yang direncanakan menelan investasi Rp 278 triliun tersebut belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Desk pemasaran Meikarta sempat muncul di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat lalu (8/9). Selain tenaga pemasaran, desk itu dilengkapi banner proyek tersebut. Namun, belakangan, aksi pemasaran tersebut dihentikan atas perintah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Pelarangan itu berdasarkan dua poin pertimbangan Darmin. Pertama, Kemenko Perekonomian masih melakukan kajian dan belum menyetujui proyek Meikarta secara menyeluruh. Apalagi, masih banyak perizinan yang harus dipenuhi. (Baca juga: Meikarta Diluncurkan Tanpa Izin, Pemprov Jabar Bahas "Nasib" Lippo)

Kedua, Kemenko Perekonomian tidak pernah memberikan persetujuan maupun 'implisit blessing' terhadap proyek yang masih kontroversial tersebut.

“Hari ini, Menko Perekonomian meminta agar penawaran properti di Kantor Menko Perekonomian dihentikan,” kata Policy Advisor  Menko Perekonomian, Lin Che Wei, melalui akun Facebook pribadinya, Jumat (8/9). 

Menurut dia, penawaran properti yang masih kontroversial di kantor pemerintah tidak etis dan tidak pantas. Sebab, penawaran properti tersebut bisa memberikan impresi salah, seakan-akan pemerintah telah memberikan ‘implisit approval’ terhadap properti terkait.

(Baca juga: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)

Sebelumnya, PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk., pengembang Meikarta sempat akan menggelar sosialisasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, niatan tersebut pupus lantaran Sekretaris Jenderal Minerba Iwan Prasetya menginstruksikan pembatalan acara tersebut.

Pembatalan dilakukan pasca beredar luasnya Nota Dinas terkait sosialisasi tersebut. Dalam Nota Dinas dari Sekretaris Jenderal Minerba yang ditandatangani Sekretaris Kepala Bagian Umum, Kepegawaian, dan Organisasi Yuli Wahono, disebutkan bahwa akan dilakukan sosialisasi pemasaran Meikarta di aula Gedung C Ditjen Minerba pada 15 Agustus 2017. Untuk itu,  para direktur di lingkungan Ditjen Minerba diminta  mengikutkan pegawainya yang berminat dalam sosialisasi tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Iwan menjelaskan, Nota Dinas tersebut merupakan inisiatif sendiri dari Kepala Bagian Umum. Nota Dinas dibuat lantaran ingin membantu pegawai yang belum memiliki rumah.

“Karena ada penawaran promo sebelum 17 Agustus maka yang bersangkutan inisitatif sendiri membuat Nota Dinas internal untuk merespons surat dari pengembang untuk melakukan sosialisasi,” kata dia. Sang Kepala Bagian lantas mendapat surat peringatan atas tindakannya itu.

Selain melakukan pemasaran di kantor pemerintahan, Lippo Group juga gencar beriklan melalui media massa. Belakangan, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyebut iklan Meikarta melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 42 ayat 2 UU tersebut tertulis, pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin. Sementara itu, Meikarta belum merampungkan seluruh perizinan yang dibutuhkan.

Merespons Ombudsman, Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati membantah jika iklan yang disiarkan pihaknya melanggar hukum. Danang mengatakan, iklan Meikarta bukanlah bagian dari pemasaran. Menurut dia, iklan merupakan bagian dari pre-selling yang dilakukan bersamaan dengan pengajuan izin yang sedang dilakukan. (Baca juga: Ombudsman Anggap Iklan Meikarta Terlalu Bombastis dan Langgar Aturan)

Adapun proyek properti Meikarta direncanakan berdiri di atas lahan seluas 130-140 hektare dan bakal berkembang hingga 500 hektar. Di atas lahan tersebut bakal berdiri perumahan, taman, apartemen serta sarana lain seperti universitas. Untuk merealisasikannya, Lippo Group menyiapkan dana investasi sebesar Rp 278 triliun.

Perkembangan terakhir, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan Lippo masih harus menyelesaikan perizinan di tingkat Kabupaten maupun tingkat provinsi untuk pembangunan Megaproyek Meikarta. Saat ini, sebagian besar lahan untuk Meikarta yang dimiliki oleh Lippo Cikarang Tbk sejak 1994 itu berstatus izin kawasan industri. Hanya 84,6 hektar lahan yang mendapatkan izin untuk pembangunan pemukiman. (Baca juga: Lippo Klaim Belum Terima Surat Penghentian Pembangunan Meikarta)