Aturan Bank Tanah Akan Terbit Tiga Bulan Lagi

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
16/5/2017, 19.54 WIB

Pemerintah akan segera menerbitkan aturan untuk menunjang pengelolaan bank tanah. Aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) ini salah satunya mengatur soal pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola bank tanah.  

Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Himawan Arif Sugoto mengatakan draf Perpres ini masih dibahas di Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian dalam dua pekan ke depan. Kemungkinannya paling lambat Agustus tahun ini.

"Kami harap dalam tiga bulan mendatang sudah ada (Perpres)," kata Himawan usai menjadi pembicara sektor perumahan di Jakarta, Selasa (16/5).

Dengan adanya aturan ini, Kementerian ATR/BPN dapat menjadikan tanah atau lahan yang selama ini terlantar atau tidak bertuan menjadi milik pemerintah. Lahan ini akan dijadikan sebagai bank tanah (land bank). Perpres tersebut juga akan mengatur pembentukan lembaga khusus yang akan mengelola bank tanah pemerintah. (Baca: Sektor Properti Lesu, Pemerintah Tunda Pajak Tanah Nganggur)

Lembaga yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) ini dapat memperoleh tanah melalui tiga cara. Pertama, berdasarkan kewenangan yuridis melalui penetapan Menteri ATR. Kedua, melalui proses pengadaan dengan menggunakan anggaran negara. Ketiga, melalui partisipasi aktif dari pemangku kepentingan, seperti konsolidasi tanah atau hibah.

Badan pengelola akan memanfaatkan bank tanah untuk berbagai keperluan, dalam bentuk hak pengelolaan. Misalnya untuk dibangun rumah atau hunian lainnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan memberikan harga yang relatif rendah. 

Himawan mengatakan keberadaan bank tanah bisa memperlancar pengembangan kawasan pariwisata dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Dia juga meyakini bahwa pembentukan badan pengelola bank tanah tidak akan bersinggungan dengan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang sudah ada saat ini.

"Kalau bank tanah ini kan beda (dengan LMAN), ini optimalisasi lahan yang bisa dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," katanya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, menilai badan pengelola bank tanah dapat memperlambat laju kenaikan harga rumah. Lembaga itu diharapkan mampu mengendalikan harga tanah, sehingga harga rumah juga bisa terkendali.

"Selama ini, salah satu komponen yang membuat harga rumah mahal adalah tanah. Kalau pemerintah menguasai lahan, otomatis (harganya) bisa dikendalikan," ujarnya.

Bank tanah merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang diluncurkan pemerintah beberapa waktu lalu dan akan mulai direalisasikan. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil pernah mengatakan rekonsolidasi lahan ditujukan kepada lahan kosong dan tidak digunakan, untuk dijadikan tabungan tanah.

Bank lahan ini merupakan sasaran pemerintah untuk membangun perumahan rakyat. Saat ini pemerintah telah memetakan sekitar 400 ribu hektare lahan yang bisa dijadikan bank tanah. Namun, Himawan menyatakan tidak semua dari lahan tersebut yang akan dipegang oleh badan pengelola bank tanah.