Bisnis Gula Kurang Menarik Investor, Pemerintah Siapkan Insentif

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja pabrik gula Sindanglaut berkapasitas giling 12.000 ton cane per day (TCD), di Cirebon, Jawa Barat, (16/10). Secara korporasi PG Rajawali II sampai dengan saat ini sudah memproduksi hampir sekitar 90.000 ton gula, naik 16 persen dibanding
Penulis: Pingit Aria
15/5/2017, 17.51 WIB

Target swasembada gula sudah dicanangkan sejak tahun 2009, namun belum terwujud sampai saat ini. Salah satu faktor yang disebut sebagai penghambat adalah besarnya investasi yang diperlukan untuk membangun pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu, terutama di luar Jawa.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengakui, insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday yang disediakan untuk pembangunan pabrik gula selama ini belum menarik bagi investor.

“Maka di samping pemberian insentif tersebut, perlu diberikan fasilitas memperoleh bahan baku gula kristal mentah (raw sugar) impor,” tuturnya melalui siaran pers, Senin (15/5).

(Baca juga: Menaker: Pengusaha Perempuan Bertambah 1,6 Juta Orang Sejak 2015)

Untuk impor raw sugar, penerima insentif harus merupakan pabrik gula baru yang mempunyai Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan setelah tanggal 25 Mei 2010. Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Selain itu, izin impor juga diberikan untuk waktu yang terbatas yakni paling lama 7 tahun bagi pabrik gula baru di luar Pulau Jawa dan paling lama 5 tahun bagi pabrik di Jawa. Sementara, untuk pabrik gula lama yang menambah kapasitas, impor gula mentah dibatasi paling lama 3 tahun.

Para penerima insentif juga diwajibkan untuk memiliki mesin penggilingan dan pengembangkan perkebunan tebu yang tertuang dalam business plan. Selain itu, para investor juga wajib melaporkan perkembangan usahanya kepada Kementerian Perindustrian paling sedikit setiap 6 bulan sekali.

(Baca juga: Investor Tiongkok Gelontorkan Rp 99 Triliun ke Kawasan Industri Medan)

Sementara itu, Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengungkapkan, revitalisasi pabrik gula membutuhkan dana hingga Rp 8 triliun. “Pabrik gula milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sudah seharusnya direvitalisasi, hanya saja butuh dana besar untuk melakukannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Panggah, untuk produksi gula rafinasi diperlukan teknologi karbonasi. Sedangkan teknologi yang dimiliki pabrik gula saat ini adalah teknologi lama yang menggunakan sistem solutasi. “Kebutuhan gula rafinasi akan meningkat seiring dengan pertumbuhan industri makanan dan minuman,” kata.


Rata-rata Harga Gula Pasir Lokal di Beberapa Provinsi (Per 19 Januari 2017)

Panggah juga menyatakan, untuk pembelian mesin dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 25 persen ke atas, akan mendapatkan tambahan anggaran sebesar 10 persen. Jika pabrik gula membeli mesin baru dari dalam negeri, Pemerintah memberikan alokasi dana sekitar 22,5 persen.

(Baca juga: Inflasi Pekan II Mei 0,27%, BI: Waspadai Harga Pangan dan Listrik)

Panggah optimistis, adanya revitalisasi pabrik, produksi gula bisa meningkat sehingga mampu memenuhi target swasembada gula. Dia mengakui selama ini gairah untuk revitalisasi dari manajemen pabrik gula masih perlu didorong.