Kementerian Perdagangan akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih sebesar Rp 38 ribu per kilogram. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan pemerintah dengan para importir.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, para importir sepakat melepas stok yang dimilikinya saat ini seharga Rp 23 ribu per kilogram dari gudang. Dengan demikian, harga bawang putih tersebut diharapkan bisa sampai ke tangan konsumen seharga Rp 38 ribu per kilogram.

Ia menyatakan bahwa dalam bulan ini akan ada 600 ton bawang putih impor yang akan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok.  “Sekarang sudah ada dua kontainer yang siap dijual harga Rp 23 ribu per kilogram,” kata Enggar di kantornya, Senin (8/5).

(Baca juga: Bentuk Satgas, Polisi Ikut Awasi Harga Pangan Saat Ramadan)

Enggar berharap, kebijakan ini akan menurunkan harga bawnag putih yang saat ini di pasaran harganya mencapai Rp 60-70 ribu per kilogram.  "Jadi kepada seluruh pedagang yang miliki stok, segara jual dan jangan pernah menimbun. Karena sebentar lagi akan banjir bawang putih dengan harga murah,"ujarnya.

Selain itu, dalam satu hingga dua hari ke depan, Enggar juga akan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk memperketat impor bawang putih. Dia menilai selama ini importir dapat mendatangkan dan menjual secara bebas sehingga pemerintah tidak mengantongi data pasokan.

Dalam aturan, pemerintah tak akan menetapkan kuota. Importir hanya  diwajibkan untuk mengajukan permohonan impor ke Kementerian Pertanian untuk kemudian direkomendasikan pada Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki data jumlah bawang putih yang didatangkan masing-masing importir.

(Baca juga:  Stok Beras, Gula, Minyak Goreng dan Daging Dijamin Aman Hingga Lebaran)

“Sampai saat ini kegiatan impor bawang putih tidak diatur. Maka kami akan mengatur tata niaganya,” ujarnya.

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Spudnik  Sujono mengatakan  besaran impor bawang putih mencapai 480 ribu ton pertahun. Sedangkan produksi dalam negeri baru mencapai 20 ribu ton saja.

Menurutnya, harga bawang putih asal Tiongkok di kisaran Rp 20 - 40 ribu dan India sekitar Rp 15 ribu per kilogram.

Untuk menekan impor, pemerintah sudah membikin roadmap swasembada bawang putih.  Dalam draf revisi Peraturan Menteri Pertanian nomor 86 Tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH),  importir diwajibkan menanam bawang putih sebanyak 5 persen dari volume permohonan impor per tahun. “Target kita 2033 bisa swasembada bawang putih,” katanya.

(Baca juga:  TNI Akan Bantu Program Sapi Bunting di Aceh, Sumatera Utara dan Riau)

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan jajaranya akan mengambil tindakan tegas manakala ada importir yang kedapatan jual di atas harga yang diatur pemerintah. “Kami akan ambil tindakan, sampai sanksi rekomendasi pencabutan ijin usaha,” katanya.

Reporter: Muhammad Firman