Luhut Akan Temui Anies untuk Jelaskan Reklamasi Teluk Jakarta

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Seorang warga berjoget saat menghadiri kampanye calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017).
20/4/2017, 21.24 WIB

Pemerintah pusat akan menemui Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan, untuk menjelaskan persoalan mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Sebab, selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta, Anies gencar menolak reklamasi tersebut lantaran dianggap berdampak buruk terhadap para nelayan dan kondisi lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Anies mungkin belum terlalu mengetahui pentingnya reklamasi Teluk Jakarta. Agar dapat memahami proyek tersebut, pemerintah pusat akan segera bertemu dengan Anies untuk memberikan data-data dari hasil penelitian mengenai manfaat reklamasi.

"Mungkin Pak Anies belum tahu banyak data (soal reklamasi). Tapi kami harap nantinya bisa mendapatkan pikiran yang lebih jernih," kata Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/4). (Baca: Demi Reklamasi, Luhut Minta Disiapkan Pulau Khusus Nelayan)

Menurut Luhut, reklamasi Teluk Jakarta merupakan kepentingan nasional yang perlu dilanjutkan. Alasannya, penurunan tanah di Jakarta ini bisa mencapai 17 hingga 23 centimeter setiap tahun. "Kami bicara soal kepentingan nasional," kata Luhut.

Sebelumnya, Luhut gencar meminta agar keputusan pemerintah untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G, tidak dipolitisasi. Sebab, keputusan itu berdasarkan perhitungan profesional.

(Baca: Temui Luhut, Pemprov Jakarta Rencanakan Banding Pulau Reklamasi)

Kelanjutan proyek reklamasi tersebut juga untuk kebaikan Jakarta, termasuk para nelayan yang berada di kawasan Teluk Jakarta. Menurut Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan untuk mengurus masalah nelayan tersebut.

Dengan begitu, kebijakan reklamasi tidak merugikan para nelayan setempat. “Masalah nelayan kami selesaikan. Jangan dipolitisasi,” katanya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta mengalami kekalahan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi tiga pulau yang diajukan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidangnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan pembatalan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

(Baca: Pemerintah Lanjutkan Kajian Proyek Tanggul Laut Raksasa)

Selain Pemprov Jakarta, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi pulau.

Pemprov Jakarta menyatakan telah mempersiapkan gugatan banding atas putusan PTUN mengenai pencabutan izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta itu. Akhir bulan ini atau tepatnya 30 Maret mendatang, Pemprov DKI berencana mengajukan gugatan banding tersebut.