Pemerintah Desak Pembentukan Dewan Sengketa Jasa Konstruksi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Penulis: Miftah Ardhian
21/3/2017, 18.12 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendesak para penyedia dan pengguna jasa konstruksi membentuk dewan sengketa dalam perumusan perjanjian kontrak kerja sama. Desakan ini terutama ditujukan bagi penyedia dan pengguna jasa konstruksi asing.

Direktur Jenderal Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna mengatakan dewan sengketa ini bisa menyelesaikan segala permasalahan yang muncul dalam perjanjian kerja sama. Dewan sengketa ini merupakan upaya agar permasalahan perdata yang muncul, bisa diselesaikan dengan jalan mediasi.

"Supaya, dengan mediasi ini penyelesaian permasalahan tidak jatuh ke jalur arbitrase," ujar Yaya ketika ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Yaya menjelaskan pembentukan dewan sengketa ini dapat melibatkan ahli-ahli kontrak yang telah bekerja sejak awal proses kerja sama. Selain itu, dewan sengketa ini juga akan diisi oleh petinggi pemangku kepentingan masing-masing perusahaan. Sehingga, segala perselisihan yang ada bisa cepat ditindaklanjut oleh tim dari dewan sengketa tersebut.

(Baca: Takut Kriminalisasi, Pengusaha Sambut Undang-undang Konstruksi)

Selain itu, dewan sengketa ini dianggap bisa menyelesaikan permasalahan dengan cepat. Pasalnya tim ini telah bekerja mengawal proses kerja sama di antara dua pihak, sejak awal. Berbeda dengan proses mediasi biasanya, orang-orang yang menjadi mediator baru bekerja saat perselisihan terjadi, sehingga tidak memahami persoalannya secara utuh.

"Misalnya suami-istri. Kalau ada masalah, di situ ada orang tuanya bisa segera diselesaikan. Kira-kira seperti itu lah dewan sengketa," ujar Yaya. Dia juga mengatakan keberadaan dewan sengketa ini bukan untuk menggantikan peran konsultan. Keduanya memiliki fungsi dan peran yang berbeda.

Tugas utama dewan sengketa ini adalah untuk meluruskan segala klaim yang diajukan, baik oleh penyedia maupun pengguna jasa dalam pekerjaan konstruksi. Mulai dari perencanaan hingga waktu operasional dan pemeliharaan sebelum munculnya masalah yang menjadi sengketa ini.

Menurut Yaya, payung hukum mengenai dewan sengketa ini akan ditetapkan dalam aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi yang baru disahkan. Kementerian PUPR berharap dengan adanya dewan ini, maka sengketa yang terjadi dalam kontrak jasa konstruksi tidak berlarut-larut. Dengan begitu, konstruksi proyek, khususnya infrastruktur, bisa terus berjalan. Tidak harus mangkrak dalam waktu yang lama.

(Baca: Jokowi Minta 34 Pembangkit Listrik Mangkrak Dilanjutkan)