Sengketa Biodiesel, Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Pingit Aria
20/3/2017, 13.37 WIB

Indonesia akan menggugat Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization / WTO). Pemerintah menilai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk biodiesel yang ditetapkan Uni Eropa telah merugikan Indonesia.

Kementerian Perdagangan mencatat, sejak dikenakan bea masuk anti dumping, ekspor biodiesel dari minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa turun 72,34 persen per tahun dari US$ 635 juta pada 2013 menjadi US$ 9 juta pada 2016. Nilai bea masuk yang ditetapkan cukup besar yaitu 8,8-23,3 persen (EUR 76,94-178,85) per ton.

“Kami siap menyampaikan gugatan pada pertemuan pertama pada 29-30 Maret ini di markas besar WTO di Jenewa,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan, kementerian Perdagangan, Pradnyawati, Senin (20/3).

(Baca juga: Harga Naik, Ekspor Sawit Diprediksi Pulih dan Tumbuh 8 Persen)

Pradnyawati menyatakan, gugatan yang akan diajukannya sama dengan yang pernah diajukan oleh Argentina. Negeri asal Lionel Messi itu sendiri telah berhasil memenangkan kasus ini di tingkat yang lebih tinggi, yakni Appellate Body (AB) WTO.

“Belajar dari pengalaman Argentina, kami optimistis Indonesia dapat memenangkan gugatan di Badan Penyelesaian Sengketa WTO, sehingga Uni Eropa menurunkan margin dumping atau membatalkannya,” tutur Pradnyawati.

Sementara, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menilai ada ketidakadilan dan inkonsistensi dari pihak Uni Eropa dengan Anti-Dumping Agreement (ADA) WTO. Ia yakin bahwa Komisi Eropa telah melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan normal value serta keuntungan yang menyebabkan eksportir biodiesel asal Indonesia dikenakan bea masuk tinggi.

Halaman: