Pemerintah Siap Ubah 4,1 Juta Hektare Hutan Jadi Lahan Rakyat

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
16/3/2017, 16.03 WIB

Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pelepasan kawasan hutan akan rampung pada pekan depan. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan saat ini tim dari sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) sedang menyelesaikan detail aturan tersebut.

Sofyan melanjutkan detail rancangan aturan ini akan disepakati di tingkat Kementerian dan Lembaga (K/L) pekan ini. Kemudian draf Perpres akan dibawa dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan dan akan langsung ditandatangani.

"Minggu depan kami bawa ke ratas untuk ditetapkan," kata Sofyan ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (16/3). (Baca: Jokowi Siap Bagikan 21,7 Juta Hektare Lahan ke Masyarakat)

Aturan tersebut akan jadi pegangan pemerintah dalam mengejar target konversi lahan hutan sebesar 4,1 juta hektar untuk diberikan kepada masyarakat. Lahan hutan yang akan diberikan adalah lahan yang selama ini secara de facto memang telah diduduki oleh masyarakat setempat.

Apabila hutan tersebut bukan masuk dalam status yang harus dilindungi, maka pemerintah akan melihat apakah lahan tersebut bisa dilepaskan dengan pemberian hak kepada masyarakat yang mendiaminya. "Kami lihat dulu status hutannya, kalau statusnya lindung dan tidak bisa dipindahkan maka masyarakat yang ada di hutan akan kami pindahkan," kata Sofyan.

(Baca juga: Pemerintah Permudah Pembebasan Lahan Hutan untuk Proyek)

Sebelumnya Sofyan menjelaskan kebijakan pembagian lahan yang termasuk dalam reforma agraria tersebut ditetapkan melalui payung hukum yang kuat, seperti Perpres. Pasalnya selama ini program sertifikasi hanya bisa dilakukan untuk lahan yang bukan kawasan hutan. Sementara sekitar 70 persen lahan di Indonesia merupakan kawasan hutan, hanya 30 persen yang bukan kawasan hutan.

“Secara de facto masyarakat sudah tinggal di sana. Tapi karena kawasan hutan, mereka tidak dapat hak apa pun. (Aturan) itu yang nanti akan dikeluarkan, sehingga nantinya masyarakat yang tidak punya tanah akan diakui tanahnya,” kata Sofyan.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah siap membagikan lahan seluas 21,7 juta hektare ke masyarakat. Jokowi mengatakan program ini merupakan bagian dari reformasi agraria serta redistribusi aset yang akan dilakukan pemerintah. (Baca: Bagikan Lahan, Jokowi Minta BUMN Beri Pendampingan)

Jokowi menjelaskan, lahan yang akan dibagikan tersebut terdiri dari 12,7 juta hektare yang disiapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan 9 juta hektare dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).