BKPM Masih Temukan Keluhan Perizinan Investasi di Daerah

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Safrezi Fitra
24/2/2017, 18.39 WIB

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengungkapkan hingga kini masalah perizinan daerah kerap dikeluhkan investor. Hal ini bisa menghambat realisasi investasi di dalam negeri.

Dia menjelaskan beberapa hal yang dikeluhkan investor dalam mengurus perizinan di tingkat pemerintah daerah. "Banyaknya prosedur dan persyaratan, lamanya waktu dan biaya yang cukup tinggi sehingga menimbulkan ketidakpastian," kata Lembong dalam keterangannya saat Rapat Koordinasi Nasional BKPM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Se-Indonesia di Bali, Jumat (24/2).

Untuk memperbaiki hal ini, pemerintah telah melakukan penguatan organisasi dan penyamaan nomenklatur DPMPTSP di tingkat provinsi dan kota/kabupaten. Lembong yakin dengan nomenklatur yang sama DPMPTSP akan lebih memudahkan koordinasi antara Pusat dan Daerah. Saat ini telah terbentuk 53 DPMPTSP di seluruh Indonesia.

(Baca: Darmin Usul Bentuk Badan Khusus Urus Kemudahan Bisnis)

Dasar hukum Penataan Kelembagaan DPMPTSP tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016. Dengan adanya peraturan ini Gubernur, Bupati/Walikota yang memiliki kewenangan perizinan wajib mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan kepada Kepala DPMPTSP.

Target investasi nasional tahun ini sebesar Rp678,8 triliun dapat tercapai bila kerja dilakukan secara sinergi dan harmonis antara pusat dan daerah,” kata Lembong.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam pengarahannya mengingatkan, bahwa investasi sangat penting karena menyangkut pertumbuhan. Dia meminta agar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota bisa menyederhanakan aturan-aturan yang sangat banyak saat ini.

“Negara kita bukan negara hukum tetapi negara peraturan.  Ada 43 ribu peraturan,” ujar Tjahjo.

Sekadar informasi, Rakornas BKPM 2017 diikuti oleh 850 peserta dari beberapa Kementerian terkait, DPMPTSP Provinsi dan Kota/Kabupaten, Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus, serta para Duta Besar dan kantor Promosi Investasi di delapan negara.

(Baca: Bappenas Lihat 3 Kunci Sukses Inovasi Pembangunan di Daerah)

Presiden Joko Widodo hadir untuk memberikan arahan dalam Rakornas tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga ikut menjadi narasumber.

Kegiatan Rakornas dilaksanakan dalam serangkaian kegiatan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pada tanggal 22-24 Februari 2017. Salah satunya peluncuran tambahan 18 kawasan industri yang masuk dalam program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), serta Regional Investment Forum 2017.