Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengevaluasi kebijakan moratorium izin kapal penangkap ikan eks asing. Setelah kebijakan moratorium berjalan sejak 2015, Susi hendaknya dapat mengeluarkan peraturan yang lebih baik.
Menurut dia, Susi harus memperkirakan waktu pencabutan kebijakan moratorium tersebut. “Masak moratorium bertahun-tahun,” ujar Luhut di sela-sela acara World Ocean Summit di Nusa Dua, Bali, Kamis (23/2).
Ia mengatakan, para pengusaha perikanan sebenarnya sependapat dengan semangat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menjaga kelestarian laut. “Pengusaha kita sebetulnya sudah siap menghadapi tantangan Bu Susi,” kata Luhut.
Sebelumnya, Luhut berulang kali meminta Susi untuk mengevaluasi kebijakan moratorium, termasuk larangan bagi pengusaha asing menangkap ikan di perairan Indonesia. (Baca: Buka World Ocean Summit, Wapres JK Tekankan Penegakan Hukum)
Bahkan, dia mendorong pemberian izin bagi pengusaha asing dengan alasan kapasitas penangkapan oleh pengusaha dan nelayan lokal belum optimal. Sebelumnya, ihwal moratorium ini diyakini sempat membuat ketegangan hubungan antara Luhut dengan Susi.
Menurut Luhut, pengembangan industri perikanan dan upaya pemberantasan tindakan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) harus berjalan secara bersamaan. Jadi, tanpa moratorium pun, pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan harus dilakukan.
“Biarkan Bu Susi mempersiapkan perangkatnya sehingga saat moratorium dibuka, pelanggaran bisa ditangkal,” katanya. (Baca: Surga Ikan Indonesia, Bibit Ketegangan Luhut-Susi)
Lebih lanjut, Luhut mengapresiasi upaya memberantas IUUF yang telah dilakukan KKP. Apalagi, tindakan pelanggaran itu tidak akan pernah selesai. Kapal-kapal pencuri ikan masih menunggu kesempatan untuk mencuri ikan di Indonesia.
Umumnya, kapal-kapal pencuri bersembunyi di perairan asing di dekat perbatasan Indonesia. “Bu Susi sudah bekerja keras,” ujarnya.
Selain itu, larangan terhadap sejumlah jenis alat tangkap yang diberlakukan oleh KKP juga berdampak pada peningkatan populasi ikan. Dampak lanjutannya, tangkapan nelayan bertambah banyak.
(Baca: Disorot Luhut, Menteri Susi: Pengusaha Jangan Adu-Adu Menteri)
Sebelumnya, Asosiasi Tuna Indonesia meminta pemerintah lebih adil dalam mengeluarkan kebijakan di sektor kelautan dan perikanan. Mereka menganggap kebijakan pemerintah saat ini lebih kepada langkah konservasi, tanpa mementingkan industri.
Sekretaris Jenderal Astuin Hendra Sugandhi mengatakan upaya pemerintah mengendalikan penangkapan ikan berlebihan, telah berdampak pada menurunnya nilai ekspor tuna. Alih-alih memerangi penangkapan ikan secara ilegal, jumlah kapal penangkap ikan malah berkurang.
Laporan dan Penulis: Jeany Hartriani (Nusa Dua)