Terbukti Kartel Skutik, KPPU Denda Yamaha dan Honda Rp 47,5 Miliar

Arief Kamaludin|Katadata
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
20/2/2017, 15.59 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda bersalah melakukan praktik kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik (Skutik). KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada Yamaha sebesar Rp 25 miliar dan Honda sebesar Rp 22,5 miliar. 

“Majelis Komisi memutuskan, terlapor 1 dan 2 terbukti secara sah dan melakinkan melangar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Ketua Majelis Tresna Pfiyana Soemardi di KPPPU, Senin (20/2).

Dalam kasus ini, terlapor I adalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, sementara terlapor II adalah PT Astra Honda Motor.

Tresna mengatakan kedua pabrikan tersebut terbukti melakukan perjanjian soal besaran harga produk skuter matik produksinya di pasaran sehingga konsumen tak mendapatkan harga yang kompetitif. 

(Baca juga: Penjualan Sepeda Motor 2016 Merosot 8,4 Persen)

Adapun secara rinci denda yang dijatuhkan pada Yamaha sebesar Rp 17,5 miliar, ditambah denda tambahan sebesar 10 persen karena dianggap tidak kooperatif selama persidangan. Sehingga total denda yang dikenakan pada Yamaha menjadi Rp 25 miliar. Sedangkan Honda hanya dikenakan sesuai besaran pokok denda sebesar Rp 22,5 miliar.

Kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir. 

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Yamaha Rikrik Rizkiyana dari Assegaf Hamzah & Rekan mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan keberatan. Sesuai prosedur, keberatan ini akan diajukan melalui pengadilan negeri, 14 hari setelah kliennya menerima salinan putusan KPPU.

Menurut Rikrik, kliennya menilai pengambilan data KPPU dianggap tidak sesuai prosedur. Ia bahkan menuding data yang digunakan KPPU berpotensi dimanipulasi. 

(Baca juga:  Honda dan Yamaha Terlibat Kartel Sepeda Motor Jenis Skuter Matik)

Dalam proses hukum selanjutnya, menurut Rikrik, Yamaha akan menyampaikan data versinya sendiri. “Data dalam sidak penggeledahan tidak bisa kami pertanggung jawabkan karena diambil tidak dalam proses resmi,” katanya.

Bagaimanapun, kliennya akan mempelajari dan mendiskusikan terlebih dahulu putusan tersebut. “Kita lihat putusannya apakah ada hal-hal lain yang fatal. Detail dari putusan yang akan kami lihat delik-delik dari KPPU, termasuk denda kan maksimum dalam UU itu Rp 25 miliar,” katanya. 

Sebelumnya, penyelidikan terhadap dugaan kartel ini dilakukan KPPU sejak 2014 lalu. Investigator KPPU menemukan adanya pergerakan harga motor skuter matik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pimpinan kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skuter matik.

Sekedar informasi, Kapasitas produksi Sepeda Motor Jenis Skuter Matic 110-125 CC pada 2017 sebanyaj 9,62 juta unit pertahun dari enam pabrikan sebanyak 86 juta unit. Pada tahun 2014 pangsa pasar Honda sebesar 73 persen, Yamaha 26 persen, dan Suzuki 1 persen.

Kandungan dalam negeri jenis sepeda motor ini mencapai 85 persen. Dengan, Kontribusi terhadap GDP sebesar 29 persen, kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar Rp 7 miliar drngan nilai investasi sebesar Rp 7 triliun. Industri sepeda motor mpu menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja.

Reporter: Muhammad Firman