Pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang memudahkan penggantian lahan di kawasan hutan. Pertimbangannya, pemerintah selama ini kerap menghadapi kendala pembebasan lahan untuk proyek pembangunan infrastruktur.
Rencananya, peraturan itu berupa Instruksi Presiden (Inpres). “Bentuknya instruksi presiden pelepasan kawasan hutan, bulan ini akan keluar, ” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).
Ia menjelaskan, pemerintah selama ini kesulitan dalam pembebasan lahan hutan. Sebab, masyarakat yang mendiami wilayah tersebut menginginkan ganti rugi resmi lahan, sedangkan mekanisme penggantian tidak bisa dilakukan pada lahan hutan.
Dengan kehadiran inpres tersebut maka masyarakat nantinya mendapatkan ganti rugi yang lebih wajar dalam pembebasan lahan hutan. Sofyan berharap, hal ini akan membantu pekerjaan proyek infrastruktur yang melewati kawasan hutan.
Selain itu, inpres tersebut merupakan bagian dari reforma agraria. Jadi, tanpa payung hukum pelepasan hutan, masyarakat hanya akan mendapatkan uang kerahiman dalam pembebasan lahan. “Seringkali mereka maunya ganti rugi (resmi sesuai harga lahan), oleh sebab itu kita buat aturannya."
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menyambut baik regulasi tersebut. Menurut dia, pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara selama ini banyak terhambat lantaran masyarakat yang mendiami hutan.
Di satu sisi, penggantian di lahan hutan tidak dimungkinkan. Namun, di sisi lain masyarakat yang tinggal puluhan tahun di kawasam hutan itu tidak menerima uang kerahiman, “Ini yang kita cari solusinya."