Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE IKM). Dengan fasilitas ini, industri kecil menengah dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun Pajak Penjualan atas Bawang Mewah (PPnBM) saat mengimpor barang modal dan bahan baku untuk membuat produk ekspor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ke depan, tantangan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bakal makin berat lantaran serbuan produk asing bakal makin hebat seiring berlakunya perdagangan bebas. Maka itu, fasilitas ini diperlukan agar industri kecil menengah bisa meningkatkan ekspor, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan penyerapan tenaga kerja.

“Kemudahan impor tujuan ekspor IKM ini diharapkan dapat memberikan benefit (keuntungan) kepada para pelaku usaha yang bergerak di industri kecil dan menengah seperti menurunkan biaya produksi, (sehingga) dapat meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/1). (Baca juga: Dana KUR Rp 110 Triliun Tahun Ini, Fokus Pertanian dan Perikanan)

Melalui fasilitas ini, pemerintah menargetkan IKM bisa menghemat 20 persen biaya produksi. Biaya yang berhasil dihemat tersebut kemudian bisa dialokasikan IKM untuk mengembangkan usaha yang telah ada, menambah jumlah produksi, meningkatkan kualitas produksi, dan menurunkan harga barang.

Sekadar catatan, beberapa produk Industri kecil menengah Indonesia tercatat telah menembus pasar dunia. Produk tas, rambut palsu, kerajinan tembaga, hingga mutiara lokal telah digunakan oleh selebriti dunia seperti Johnny Depp saat berperan dalam film Pirates of The Carribean, Paris Hilton, hingga Katy Perry.

Adapun kontribusi UMKM tehadap PDB tercatat sebesar 61,41 persen. Tak ayal, UMKM memiliki peran besar dalam menciptakan tenaga kerja. Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ini menyerap 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. (Baca juga: UMKM Jadi Tumpuan Penerimaan Tax Amnesty Periode Terakhir)

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut, IKM harus mengajukan permohonan dengan memenuhi beberapa kriteria. Kriteria yang dimaksud antara lain memiliki kegiatan IKM yang dibuktikan dengan izin usaha industri. IKM juga harus bersedia untuk mengoperasikan modul kepabeanan yang diciptakan khusus untuk fasilitas KITE IKM, dan sudah memiliki lokasi usaha paling kurang dua tahun.

Para pelaku usaha juga harus menyerahkan dokumen di antaranya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan, surat rencana produksi, serta surat pernyataan yang disahkan oleh notaris. “Permohonan tersebut dapat diajukan di kantor-kantor Bea Cukai. Petugas kami akan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan waktu paling lama 14 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap,” tutur Heru.