Revisi Aturan, Dishub Jakarta Ngotot Buat Kriteria Teknologi ERP

Katadata | Donang Wahyu
Penulis: Miftah Ardhian
28/1/2017, 12.00 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersikeras  memasukan kriteria-kriteria teknologi dalam revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 mengenai pengelolaan jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). Padahal, banyak pihak menginginkan agar sistem ERP Jakarta terbuka untuk semua teknologi.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widyatmoko mengatakan pihaknya akan tetap memasukan kriteria-kriteria teknologi yang akan digunakan dalam penerapan sistem ERP. Alasannya, untuk memastikan sistem ini bisa berjalan, perlu parameter pengadaan barang dan jasa yang sesuai. Ini juga mengacu pada ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Sekarang itu kan kami tinggal menentukan, misalnya parameter kepastian program, keberhasilan program, kecepatan implementasi, kan itu jadi pertimbangan," ujar Sigit saat dihubungi Katadata, Jakarta, Jumat (27/1). 

(Baca juga:  Geliat Kongsi Perusahaan Luhut dengan Swedia di Proyek ERP Jakarta)

Salah satu kriteria yang akan dimasukkan adalah gelombang mikro. Namun, dia membantah bahwa kriteria ini hanya digunakan bisa diterapkan dalam sistem Dedicated Short Range Communication (DSRC). Menurutnya gelombang mikro ini bisa diterapkan di teknologi mana saja.

Kriteria teknologi lainnya, sudah sesuai dengan amanat Peraturan Daerah terkait pengadaan ERP ini. "Perda 5/2014 menyatakan, jalan berbayar elektronik, jalur yang digunakan adalah sistemnya bisa dilalui kendaraan tanpa harus berhenti," ujar Sigit.

Sementara terkait penggunaan On Board Unit (OBU), kamera, dan sebagainya telah diatur dalam Pergub 149/2016. Ketentuan ini pun tidak mendapat permasalahan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Yang jelas, kata Sigit, Pemprov Jakarta bersama dengan lembaga terkait akan membentuk tim kecil untuk merumuskan revisi Pergub ini. Dia menyatakan Dishub DKI akan mematuhi seluruh keputusan yang telah dibuat tim kecil ini. (Baca juga: Dishub DKI Minta "Dukungan" LKPP soal Tender Proyek ERP Jakarta)

Kepala LKPP Agus Prabowo tidak mempermasalahkan kalau revisi Pergub ini mencantumkan kriteria. Namun, kriteria ini tidak boleh menjurus ke salah satu teknologi saja. Makanya LKPP dan bersama lembaga lainnya dalam tim kecil perumus revisi Pergub 149/2016 akan mengkaji secara lebih mendalam.

Menurut Agus, Dishub Jakarta harus memberikan kesempatan bagi perusahaan lain agar bisa mengikuti lelang ERP ini dengan menawarkan teknologi yang berbeda. Untuk itu, Dishub harus membatalkan lelang yang telah dilakukan saat ini. "Nanti harus dibuka tendernya lagi," ujar Agus. 

(Baca juga: LKPP Minta Tender ERP Jakarta Diulang Setelah Revisi Aturan Gubernur)

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah pernah menyebutkan beberapa kriteria tersebut. Antara lain, dalam sistem ERP kendaraan tidak perlu berhenti untuk didata. Teknologi yang digunakan harus bisa mendeteksi kendaraan, termasuk pelat nomor dan data pemilik dengan sistem On Board Unit (OBU). Selain itu, teknologi yang digunakan harus aman dan bisa terintegrasi dengan sistem perparkiran.

"Arahan KPPU kan agar tidak menyebutkan (salah satu) teknologi, tapi kami masukkan kriteria, supaya bisa diterapkan. Kriteria yang diinginkan Dishub agar tidak kesulitan saat diimplementasikan," ujar Andri usai rapat koordinasi pembahasan revisi Pergub tersebut di Balaikota, Jakarta, Kamis (26/1). (Baca juga: KPPU: Pemprov DKI Langgar UU Jika Tender ERP Tak Diulang)