Revisi Aturan ERP, Pemprov Jakarta Libatkan KPK dan Banyak Lembaga

TEMPO/STR/Dian Triyuli Handoko
Seorang warga melintas di depan gate (gerbang) sensor On Board Unit (OBU) Elektronic Road Pricing (ERP) di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat, 30 Mei 2014. ERP merupakan sistem jalan berbayar, yaitu mobil yang masuk area ERP akan otomatis dikenai bia
Penulis: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
26/1/2017, 11.44 WIB

Kamis siang ini (26/1), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengundang sejumlah Kementerian / Lembaga Negara untuk membahas revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016. Peraturan ini merupakan payung hukum bagi penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Di antara peserta rapat yang dijadwalkan hadir adalah perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) hingga Kejaksaan Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menyampaikan tujuan penyelenggaraan ERP, serta menjelaskan mengenai mekanisme lelang dan pengoperasian ERP. Selain itu, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono juga ingin mendapat masukan dari para undangan.

(Baca juga: Geliat Kongsi Perusahaan Luhut dengan Swedia di Proyek ERP Jakarta)

“Jangan sampai nanti belum paham belum terinformasikan sehingga nanti ada persepsi yang kami khawatirkan jadi salah. Jadi harus clear dulu soal penyelenggaraan. Makanya pembahasan ini diselenggarakan,” kata Wakil Ketua Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit kepada Katadata, Kamis (26/1).

Sebelumnya, KPPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai peraturan tender proyek ERP Jakarta bermasalah. KPPU menilai tender proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sebab, Pergub Nomor 149 Tahun 2016, yang menjadi acuan ketentuan tender ERP dinilai diskriminatif. Pasalnya, dalam regulasi ini, penyedia sistem ERP yang tidak memiliki teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) tidak akan bisa ikut tender. 

(Baca juga:  KPPU: Pemprov DKI Langgar UU Jika Tender ERP Tak Diulang)

Toh hingga kini proses lelang masih berjalan. Berdasarkan informasi lelang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di laman lpse.jakarta.go.id, lelang proyek sistem jalan berbayar elektronik ini dimulai sejak 29 Juli 2016 dan saat ini sudah memasuki tahap evaluasi dokumen kualifikasi. Hingga penutupan tahap penyerahan dokumen prakualifikasi pada 16 Januari lalu, peserta tender tercatat sebanyak 307 perusahaan.