Pajak Rokok Terus Naik, Pengusaha Cemas Penjualan Kian Anjlok

ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat
Para buruh tengah melinting rokok di pabrik PT Gelora Djaja, Surabaya, Jumat, 6 Januari 2017.
10/1/2017, 12.26 WIB

Memasuki tahun 2017, harga rokok akan semakin mahal. Penyebabnya, pemerintah bukan hanya menaikkan harga jual eceran dan tarif cukai rokok, tapi juga pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau sebesar 0,4 persen menjadi 9,1 persen. Pengusaha pun meramalkan, penjualan rokok bakal makin merosot.  

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran berpendapat kenaikan PPN sebesar 0,4 persen pada awal tahun ini terlalu tinggi. Pemerintah seharusnya menaikkan PPN secara bertahap sebesar 0,1-0,2 persen. Dengan begitu, daya beli masyarakat untuk komoditas ini tidak semakin anjlok.

Apalagi, kenaikan harga rokok juga bersamaan dengan pencabutan subsidi Tarif Dasar Listrik (TDL), distribusi tertutup elpiji 3 kilogram (kg), dan kenaikan biaya administrasi pelayanan oleh kepolisian. “Pasar pasti sepi karena akumulasi kenaikan (barang-barang tersebut), bisa menurunkan pasar lebih dari 15 persen,” kata Ismanu kepada Katadata, Selasa (10/1).

Hal senada diungkapkan Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo. Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saja berimbas pada penurunan produksi rokok sebanyak 6 miliar batang tahun lalu. Produksi rokok tercatat sebesar 348 miliar pada 2015, lalu turun menjadi 342 miliar batang pada 2016.

“Yang jelas tekanan terhadap industri semakin berat, berbagai regulasi yang tidak memberi ruang terhadap industri ini semakin menambah beban,” ujar Budidoyo. (Baca juga: Harga Jual Eceran Rokok Naik Mulai Januari 2017)

Sekadar informasi, kenaikan PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. Peraturan itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 lalu dan berlaku sejak 1 Januari 2017.

Kenaikan PPN tersebut berlaku pada hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN dikenakan terhadap harga jual eceran hasil tembakau.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan rencana pemerintah memberlakukan tarif normal PPN 10 persen untuk hasil tembakau pada 2019. Dia pun menegaskan, kebijakan pemerintah ini diputuskan melalui diskusi dengan masyarakat, termasuk pengusaha.

“Arahnya tetap ke tarif normal. Kapan? Nanti kami diskusikan,” ujar dia. Sekadar catatan, pemerintah juga menaikkan PPN hasil tembakau tahun lalu, meski besarannya lebih kecil yaitu 0,3 menjadi 8,7 persen. (Baca juga: Penerimaan Negara Terancam Makin Seret Tahun Depan)

Kenaikan PPN ini menambah panjang deretan kebijakan terkait rokok yang mulai berlaku Januari ini. Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen. Selain itu, batas bawah harga jual eceran rokok naik berkisar Rp 400 sampai 1.215 per batang, tergantung jenis rokok.