KKP Melunak, Larangan Nelayan Pakai Cantrang Mundur 6 Bulan

Arief Kamaludin|KATADATA
6/1/2017, 09.26 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memberikan kelonggaran bagi nelayan untuk menggunakan cantrang sebagai alat tangkap ikan selama enam bulan ke depan, atau sampai Juni 2017. Padahal, semula rencananya cantrang dilarang sama sekali mulai Januari ini lantaran merusak habitat ikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Zulficar Mochtar menjelaskan, nelayan membutuhkan pendampingan untuk mengganti cantrang dengan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan kelonggaran waktu dan menunda pemberlakuan larangan tersebut.

Kelonggaran tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) No B.1/SJ/PL.610/1/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan yang Dilarang Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Kebijakan itu resmi berlaku sejak Selasa (3/1) lalu.

“Surat Edaran ini sebetulnya justru mempertegas komitmen KKP kalau cantrang ini tidak bisa lagi berkelanjutan, tapi kami buka peluang nelayan bisa manfaatkan alat tangkap yang ada sambil melakukan pendampingan untuk mengganti dengan alat tangkap ramah lingkungan,” kata Zulficar di Jakarta, Kamis (5/1).

(Baca juga: Ketemu Luhut, Pengusaha Ikan Minta Menteri Susi Rombak Aturan)

Sekadar informasi, SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut ditetapkan, pelarangan penggunaan beberapa alat tangkap ikan kelompok pukat hela dan pukat tarik. Cantrang termasuk di dalamnya.

Zulficar menjelaskan, pendampingan terhadap nelayan dilakukan dengan membentuk kelompok kerja penanganan penggantian alat penangkapan ikan dengan melibatkan pemerintah daerah serta kementerian atau lembaga terkait. Selain itu, memfasilitasi akses pendanaan dan pembiayaan melalui perbankan dan lembaga keuangan nonbank.

Pendampingan juga terkait upaya merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat perizinan alat penangkapan ikan pengganti yang diizinkan, dan memfasilitasi penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API) pengganti. (Baca juga: Disorot Luhut, Menteri Susi: Pengusaha Jangan Adu-Adu Menteri)

Sejauh ini, khusus di Pulau Jawa, pergantian alat tangkap ikan ke jenis yang lebih ramah lingkungan telah dilakukan pada 3.198 kapal berukuran kurang dari 10 gross tonage (GT) dan 2.578 kapal berukuran 10 sampai 30 GT. Adapun alat tangkap cantrang yang sudah diganti sebanyak 2.091 unit.

Untuk mendorong pergantian alat tangkap, Zulficar menambahkan, direktoratnya juga memfasilitasi nelayan khususnya eks-cantrang untuk memperoleh permodalan melalui Gerai Permodalan Nelayan (Gemonel). Skema yang ditawarkan dalam Gemonel adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Baca juga: Perbankan Ungkap Sebab Enggan Beri Kredit ke Sektor Perikanan)

Dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional melaut dan investasi nelayan, seperti pengadaan atau pemeliharaan kapal, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan. Pada 2016, sebanyak 189 nelayan telah mengajukan permohonan kepada pihak perbankan dengan nilai usulan mencapai Rp 46 miliar.

Zulficar mengungkapkan, penggunaan cantrang sebetulnya sudah dilarang sejak 1980-an lantaran merusak habitat ikan dan menyebabkan stok ikan cepat habis. “Cantrang ini terlarang, secara ekonomi dia tidak punya keuntungan jangka panjang, secara ekologi merusak, dan juga punya dampak sosial yang tinggi,” pungkasnya. (Baca juga: Susi Berantas Illegal Fishing, Penerimaan Sektor Perikanan Melejit)