Dana Daerah Nganggur, Bappenas-Mendagri Kirim Surat Edaran

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Yura Syahrul
23/12/2016, 19.11 WIB

Dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencapai Rp 206,8 triliun per Oktober lalu. Kondisi ini menghambat rencana pembangunan infrastruktur untuk mendorong perekonomian daerah.

Karena itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB). Surat itu berisi petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Pertimbangannya, salah satu penyebab belum terserapnya dana daerah adalah pemerintah daerah masih kesulitan merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai keinginan Presiden Joko Widodo. Apalagi, menurut Bambang, anggaran terbatas menuntut pembangunan yang berfokus pada upaya mengurangi kemiskinan.

(Baca: Banyak Proyek Infrastruktur Daerah yang Belum Siap Didanai)

“Salah satu cara menyelesaikan persoalan di masyarakat, mempercepat pembangunan tetapi tidak menganggu keseimbangan di daerah, maka tetapkan prioritas,” kata Bambang saat acara penandatanganan surat edaran tersebut di Jakarta, Jumat (23/12).

Dengan menetapkan prioritas, pembangunan juga diharapkan bukan hanya mengikuti format pemerintah pusat tetapi juga menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah masing-masing. Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah diharapkan lebih memahami tujuan pembangunan pemerintah. Pembangunan pun akan menjadi lebih fokus atau sejalan dengan pendekatan money follow program.

Halaman: