Ada Kendala, Sejumlah Proyek Strategis Berpotensi Dipangkas

Intan | Biro Pers Sekretariat Kepresidenan
16/11/2016, 14.55 WIB

Pemerintah membuka kemungkinan memangkas beberapa proyek strategis nasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Rencana pemangkasan ini dikarenakan ada beberapa masalah yang menghambat pelaksanaan beberapa proyek tersebut.

Dalam Perpres 3/2016, ada 225 proyek infrastruktur yang telah ditetapkan pemerintah sebagai proyek strategis nasional. Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian akan membuat daftar mana saja proyek infrastruktur strategis nasional ini yang terkendala.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan pihaknya sedang mengkaji apa saja kendala yang terjadi dalam proyek-proyek tersebut. Targetnya, hasil kajian ini akan rampung pada awal Desember mendatang.

Dia menjelaskan beberapa kendala yang dihadapi proyek strategis ini, antara lain adanya kesamaan dengan proyek lain. Misalnya, nama proyek ini sama dengan yang diajukan Kementerian dan Lembaga (K/L), kesamaan dengan proyek daerah yang ternyata dianggap belum prioritas oleh K/L, serta permintaan pemda sendiri agar proyek ini tidak dikerjakan. 

"Itu bisa kami drop, seperti jalan tol dalam kota Surabaya itu daerah meminta agar tidak dibangun," kata Wahyu dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jakarta, Rabu (16/11).

Meski dikeluarkan dalam proyek strategis nasional, Wahyu memastikan bukan berati pelaksanaan proyek tersebut akan berhenti. Proyeknya masih bisa tetap dijalankan, tapi tidak termasuk proyek prioritas yang perlu segera dipercepat pelaksanaannya.

"Yang keluar daftar, tetap dilanjutkan misalnya dengan anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L)," katanya. Adapun untuk proyek yang masih terkendala lahan maka pemerintah akan mengandalkan uang pembebasan lahan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

(Baca: Dua Tahun Jokowi, Menteri Agraria: Pembebasan Lahan Mulai Teratasi)

Peninjauan sejumlah proyek ini belum tentu membuat daftar yang ada di Perpres tersebut menciut. Wahyu mengatakan jumlah proyek yang ada bisa saja bertambah, mengingat sejumlah K/L juga sudah mengajukan beberapa proyek yang dianggap strategis, di luar daftar 225 proyek sebelumnya.

Dia merinci beberapa tambahan proyek tersebut diantaranya 25 proyek jalan tol yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian 12 proyek energi di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta satu proyek di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). 

Wahyu memberikan sinyal ada satu proyek di bawah Kemenkominfo yang berpotensi masuk dalam proyek strategis nasional. Proyek ini adalah pengembangan satelit yang akan digunakan sejumlah K/L. "Kalau untuk satelit memang sepertinya para Menteri sudah sepakat," katanya. Sedangkan proyek lain yang baru diajukan, dia belum bisa menjawab. Karena pengajuannya belum didukung data yang memadai.

Selain itu Wahyu menambahkan ada pula tambahan sejumlah proyek yang diajukan oleh daerah. Namun, Kemenko Perekonomian meminta agar pemerintah daerah mengajukan proyek tersebut melalui kementerian dan lembaga, agar lebih mudah bisa difasilitasi oleh pemerintah pusat dan mendapatkan dana APBN.

(Baca: Separuh dari 225 Proyek Infrastruktur Prioritas Belum Berjalan)

Hambatan proyek strategis nasional ini sempat dikeluhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertengahan tahun ini. Jokowi mengatakan dari 225 proyek strategis yang dicanangkan, baru 44 persen yang dapat dikatakan sedang dalam pelaksanaan. Sedangkan sisanya masih dalam tahap perencanaan.  "Harus segera diketahui apa hambatannya di lapangan," ujarnya.