Pemerintah Akan Bawa Perda yang Persulit Bisnis ke Proses Hukum

KATADATA | Arief Kamaludin
11/10/2016, 18.13 WIB

Kalangan pengusaha mengadukan masih banyak peraturan daerah yang tidak sejalan dengan peraturan pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan pengusaha kesulitan menjalankan bisnisnya di daerah. Jika tidak ada titik temu, pemerintah pusta berencana membawa masalah itu ke proses hukum. 

Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) IV Paket Kebijakan Ekonomi Carlo Tewu menyatakan, mayoritas dari 92 kasus yang diadukan pengusaha menyangkut peraturan daerah. Pokja IV memang secara rutin membahas pengaduan-pengaduan tersebut dan menentukan prioritas untuk diselesaikan.

“Persoalan paling banyak terkait pertentangan, terutama (dengan aturan) daerah,” katanya usai menggelar rapat koordinasi (rakor) paket kebijakan ekonomi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (11/10).

Hingga kini, Carlo mengungkapkan, sebanyak 37 kasus dari 92 kasus yang diadukan sudah diselesaikan oleh Pokja IV. Sedangkan 50 kasus tengah diproses secara hukum, dan 13 kasus sudah tuntas.

Ia menjelaskan, pemerintah terlebih dahulu akan meminta pengusaha menyelesaikan persoalannya masing-masing. Bila sulit menemukan jalan keluar maka Pokja IV akan ikut campur dalam penyelesaiannya. “Kalau tidak ketemu juga, kami tempuh jalur hukum karena ada anggota kami dari Bareskrim,” kata Carlo. (Baca: Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah).

Wakil Ketua IV Satgas Paket Kebijakan Ekonomi Sofjan Wanandi menyatakan, pengusaha harus menanggung biaya tinggi lantaran sejumlah peraturan daerah bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Dia mencontohkan, peraturan daerah terkait pembangunan kolam renang atau pemasangan parabola.

“Kami minta pada Menteri Dalam Negeri agar ini semua bisa dihapus. Banyak juga yang perlu dilakukan guidence yang jelas,” katanya.

Wakil Ketua Pokja I yang juga menjabat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengusulkan adanya koordinasi khusus antara lembaganya dengan Pokja IV guna menangani keluhan pengusaha. Alasannya, penuntasan persoalan terkait investasi membutuhkan kerjasama yang berkesinambungan antar Kementerian dan Lembaga.

Selain itu, Lembong mengusulkan adanya pertukaran informasi melalui surat elektronik seputar keluhan atau ide penyelesaian persoalan. "Saya akan dorong Pokja I untuk kumpulkan e-mail dan ke depan menggunakan alat detail seperti e-mail blast kampanye via email, file sharing via Dropbox atau lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Lukita Dinasryah Tuwo mengatakan, kementeriannya akan berfokus melakukan deregulasi atas peraturan-peraturan daerah. Sebab, banyak hal yang sudah diputuskan di pemerintah pusat tidak berjalan maksimal karena terkendala aturan di daerah. "Tidak berjalan maksimal karena lokasi investasi atau usahanya berada di daerah," ucapnya.

Sekadar informasi, pemerintah pusat sudah merampungkan 202 dari 204 regulasi untuk mendukung paket-paket kebijakan ekonomi. Adapun aturan turunannya sudah rampung sebanyak 24 dari 26 aturan. (Baca juga: 13 Paket Kebijakan Belum Efektif, Industri Semakin Melambat)

Selain itu, deregulasi sudah dilakukan terhadap ribuan peraturan daerah. Pertengahan Agustus lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan sudah membatalkan lebih dari 3.000 perda. Hal ini dilakukan lantaran ribuan perda tersebut tidak kondusif bagi kemajuan perdagangan dan kemudahan usaha.

“Pemerintah telah mensinkronkan berbagai perda terkait perdagangan dan investasi,” kata Jokowi dalam pidato kenegaraannya di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Selasa (16/8).

Sinkronisasi perda ini dilakukan untuk kepentingan nasional, termasuk daerah. Penyelarasan yang telah dilakukan pemerintah diharapkan bermanfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja.