Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menerbitkan daftar proyek infrastruktur yang akan digarap oleh Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Daftar proyek ini dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR yang akan terbit Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib mengatakan selain menjadi pegangan bagi investor, proyek-proyek ini juga akan menampung dana repatriasi hasil program tax amnesty. Ini kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2016 yang mengatur masuknya dana repatriasi ke proyek prioritas seperti infrastruktur.

"Ini untuk KPBU termasuk sebagai saluran dari program tax amnesty agar swasta tahu nantinya kami arahkan ke mana proyeknya," ujarnya di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (2/9).

(Baca: Pengusaha Janji Ada Banjir Dana Repatriasi di Akhir September)

Menurutnya dengan adanya aturan ini, akan ketahuan mana saja proyek infrastruktur yang bisa digarap sendiri swasta. Jika merasa kesulitan dan tidak mampu menggarap sendiri, maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk ikut masuk dalam pembiayaannya, melalui APBN.

"Kami akan masuk terutama apabila Internal Rate of Return-nya (tingkat pengembalian investasi) rendah," kata Yusid.

Yusid belum menjelaskan apa saja proyek yang masuk dalam daftar tersebut. Namun, dia memastikan dengan aturan ini investor akan mendapat kemudahan mencari proyek infratruktur seperti  jalan tol dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Secara sederhana, kata Yusid, melalui peraturan menteri ini akan berperan sebagai pusat kerjasama pemerintah dan swasta atau Public Private Partnership Center. Dengan begitu, swasta bisa lebih mudah untuk berinvestasi.

"Itu contoh saja, misalnya mereka ingin (bangun) tol, kami langsung arahkan ke Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT)," katanya.

(Baca: Kementerian PU Arahkan Dana Repatriasi ke 3 Proyek Infrastruktur)

Pemerintah sangat membutuhkan peran swasta untuk membantu membiayai proyek-proyek infrastruktur yang sedang digenjot pembangunannya saat ini. Karena anggaran negara saja, tidak akan cukup untuk kebutuhan investasi ini.

Untuk diketahui total kebutuhan anggaran untuk membangun proyek infrastruktur di bawah Kementerian PUPR hingga 2019 mencapai Rp 1.915 triliun. Sedangkan yang bisa disediakan oleh anggaran negara hanya mencapai Rp 1.289 triliun. "Gap Rp 626 triliun ini yang kami harapkan dapat ditutup oleh swasta," katanya.

Rencananya Kementerian PUPR juga akan mengadakan Forum Nasional Investasi Infrastruktur 2016 pada 7 September pekan depan. Forum yang diselenggarakan bersama DPR, swasta dan kalangan akademisi ini diharapkan bisa menjaring banyak investor swasta terlibat dalam pembangunan infrastuktur di dalam negeri.

Managing Director Chief Investment Officer PT Indonesia Infrastructure Finance Harold Tjiptadjaja juga berharap swasta dapat merespons ajakan pemerintah dalam proyek infrastruktur. Apalagi pemerintah sudah menggelontorkan dana cukup besar untuk memulai pembangunan beberapa proyek.

"Sementara itu anggaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mulai diefisienkan, jadi saatnya swasta masuk," kata Harold. (Baca: Pemerintah Janjikan Repatriasi Dana di Indonesia Lebih Untung)