Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan impor daging sapi akan dilakukan hingga akhir tahun ini. Kebijakan tersebut ditempuh guna menekan angka inflasi 2016 tetap di bawah empat persen.
Selain itu, pemerintah meminta sapi yang ada di tempat penggemukan (feedlot) dilepaskan lebih dini untuk mengantisipasi kebutuhan daging. Setelah lebaran diprediksi masih ada dua hari libur yang memerlukan banyak konsumsi sapi, yakni Idul Adha dan Natal.
“Akan terus kami lakukan sampai harga berada di tingkat yang memuaskan,” kata Lembong di kantornya, Kamis malam, 16 Juni 2016. Saat ini, harga daging sapi segar masih bertengger di atas Rp 100 ribu per kilogram. (Baca: 300 Ton Daging Sapi Impor Asal Australia Telah Tiba).
Sementara untuk impor sapi bakalan masih menunggu keputusan rapat di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam impor sapi bakalan, kata Lembong, konsultasi dilakukan dengan sejumlah kementerian dan lembaga, namun di sisi lain persiapan dilakukan sejak jauh hari. Misalnya, semua izin impor akan diberikan di awal agar tidak terjadi kekosongan pasokan daging antarkuartal.
Menanggapi tudingan adanya importir yang diistimewakan, Lembong menyatakan tidak ada preferensi tertentu yang diberikan kepada salah satu pengusaha. Impor daging sapi terbuka untuk siapa saja, tidak terbatas pada beberapa importir. “Siapa saja yang mau ajukan izin silahkan, kami kasih,” kata Lembong. (Baca: Swasta Dapat Izin Impor Daging Sapi 23 Ribu Ton).
Namun dia menyatakan tidak bisa membuka siapa saja importir yang tercatat mengimpor daging sapi saat ini. Alasannya, hal tersebut tidak sesuai dengan norma perdagangan untuk menghormati privasi importir. Lembong hanya menjanjikan kementeriannya akan transparan mengenai impor daging sapi jika telah dilakukan. “Data secara agregat akan kami berikan kalau sudah dilakukan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan, sebagai kebijakan jangka pendek, Menteri Perdagangan dapat memberikan diskresi kepada importir untuk mendatangkan daging sapi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 di mana Menteri Perdagangan bertanggung jawab penuh terhadap ketersediaan bahan pokok seperti daging sapi.
Diskresi ini hanya untuk jangka pendek. Tapi untuk sekarang kami gelontorkan terus daging impor untuk menekan harga,” katanya.
Apabila harga telah turun, aturan impor daging sapi dikembalikan seperti dulu, yakni dengan seleksi kepada importir. Sedangkan untuk jangka menengah impor daging akan diatur untuk setahun penuh.
Sehingga, kata Karyanto, tidak ada istilah kuota. Dengan demikian, untuk jangka menengah dibuat perencanaan impor sehingga tercipta basis harga daging sapi. (Baca: Harga Daging Tinggi, Jokowi: Tak Mungkin Turun Dalam 1-3 Hari).
Dia pun sepakat dengan pernyataan Lembong bahwa semua pihak bisa mendapatkan kesempatan untuk mengimpor daging sapi. Dengan catatan, mesti memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan diskresi Menteri. “Paling tidak identitas perusahaannya jelas seperti punya Angka Pengenal Impor (API). Lalu mengenai waktu jangan sampai jauh realisasi impornya,” kata Karyanto.