Aset Sengketa 18 Tahun, Hutama Karya Dapat Tol Pondok Pinang-Jagorawi

Arief Kamaludin|KATADATA
(Arief Kamaludin | KATADATA)
Penulis: Yura Syahrul
16/3/2016, 18.44 WIB

KATADATA - PT Hutama Karya mendapat berkah hak konsesi jalan tol ruas Pondok Pinang-Jagorawi. Padahal, ruas tol yang termasuk jalan tol lingkar luar Jakarta seksi Selatan (JORR S) itu sempat menjadi sengketa gara-gara terbelit kredit macet selama 18 tahun.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan, kejaksaan akhirnya mengeksekusi barang rampasan berupa konsesi jalan tol Pondok Pinang-Jagorawi untuk menyelamatkan aset negara. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 11 Oktober 2001 silam. "Dari MA aset ini diserahkan kepada negara, dalam hal ini diserahkan kepada PT Hutama Karya," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (16/3).

Dalam mengambil keputusan, kejaksaan telah melakukan diskusi secara mendalam dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan PT Jasa Marga Tbk (Persero). Prasetyo pun mengklaim keputusan menyerahkan konsesi jalan tol kepada Hutama Karya itu sudah tepat. Pasalnya, perusahaan konstruksi itu merupakan BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara.

(Baca: Jasa Marga Akan Pimpin Induk Usaha Karya)

Dalam eksekusi barang sitaan tersebut, pemerintah menyerahkan hak konsesi jalan tol Pondok Pinang-Jagorawi berikut dengan bangunan dan pintu-pintu gerbang dan hasil pengoperasian jalan tol tersebut. "Kejagung juga menyerahkan dana sebesar Rp 1,1 triliun lebih ke kas negara sebagai penerimaan negara," ujar Prasetyo. Sebelumnya, uang hasil pengoperasian tol ini disimpan oleh Jasa Marga.

(Baca: Jokowi Tambah Anggaran Tol Trans-Sumatera Rp 1,2 Triliun)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian