KATADATA - Pemerintah menargetkan investor makanan asal Amerika Serikat (AS) berinvestasi di sektor industri hilir makanan di dalam negeri. Target tersebut sejalan dengan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI), yang membuka kesempatan pemodal asing menanamkan 100 persen investasinya di bisnis pendingin makanan atau cold storage.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengaku telah menerima minat dari salah satu investor pengolahan makanan laut (seafood) dan daging asal AS. "Investor ini sebelumnya mengimpor seafood dari Indonesia ke AS," katanya dalam siaran pers BKPM, Rabu (17/2).
Demi menunjukkan keseriusannya, investor asal negara Paman Sam ini telah beberapa kali mendatangi Indonesia untuk mematangkan rencana investasinya. Dalam kunjungan tersebut, Franky mengungkapkan, investor itu menanyakan soal regulasi dan kepemilikan lahan untuk berinvestasi di Indonesia. Selain, potensi ekspor hasil produk-produknya.
Selain itu, investor tersebut berminat membuka usahanya di wilayah Indonesia Timur. Hal ini sejalan dengan rencana BKPM memperluas realisasi penanaman modal hingga wilayah Timur, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi setempat.
Mengacu aturan baru DNI, investor asing dapat melakukan hilirisasi dengan kepemilikan hingga 100 persen. Sebelumnya, batas kepemilikan asing di industri cold storage berbeda-beda menurut wilayah. Kepemilikan asing di wilayah Jawa, Sumatera dan Bali semula dibatasi hingga 33 persen. Di wilayah lain, porsinya mencapai 67 persen.
(Baca: Paket Kebijakan X, Asing Bebas Masuk 35 Jenis Usaha)
Cold storage merupakan satu dari 35 bidang usaha yang kini terbuka 100 persen bagi asing. Sebelumnya, pemerintah menerapkan pembatasan porsi investasi asing. Bahkan untuk beberapa bidang, asing dilarang menanamkan modal. “Dibuka 100 persen untuk asing ini artinya yang dikeluarkan dari DNI. Ada 35 bidang usaha, seperti crumb rubber, e-commerce yang modalnya diatas Rp 100 miliar atau market place, industri bahan baku obat dan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi,” ujarnya.
(Baca: Asosiasi Pengusaha Ramai-ramai Keluhkan Bebasnya Investasi Asing)
BKPM mencatat realisasi investasi industri makanan yang masuk dalam sektor prioritas padat karya pada tahun 2015 sebesar Rp 43,5 triliun dengan 2.185 proyek. Sementara itu, target pertumbuhan investasi pada 2016 sebesar 14,4 persen dari target tahun lalu, atau mencapai Rp 594,8 triliun. Penanaman modal asing (PMA) diharapkan memberi kontribusi Rp 386,4 triliun atau naik 12,6 persen dari proyeksi tahun lalu. Penanaman modal dalam negeri (PMDN) diprediksi naik 18,4 persen dari tahun 2015 atau sebesar Rp 208.4 triliun.
Di sisi tenaga kerja, BKPM menargetkan penyerapan 2 juta orang pada 2016. Pemerintah menetapkan 10 negara prioritas. Beberapa di antaranya adalah Amerik Serikat, Australia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, Timur Tengah, Malaysia dan Inggris.
(Baca: Pariwisata Dibuka Bagi Asing, Darmin: Pengusaha Jangan Takut Kehabisan)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, pembukaan usaha untuk asing ini mengacu pada tujuh prinsip dasar yang ditekankan Presiden Joko Widodo. Ketujuh prinsip tersebut memberi perlindungan sepenunya pada pelaku usaha kecil dan menengah, serta memotong mata rantai oligarki dan kartel yang selama ini muncul di beberapa sektor.