KATADATA - Pemerintah terus berupaya menata perizinan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Sampai dengan pertengahan tahun ini ditargetkan tidak ada lagi izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah atau belum berstatus clean and clear (CnC). Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah bekerjasama dengan kepala daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan saat ini ada 3.966 IUP yang belum berstatus CnC. Dia ingin permasalahan itu dapat segera diselesaikan. “Target Mei 2016, 3.966 izin usaha pertambangan itu bisa selesai,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2). Akan ada tambahan penerimaan negara sebesar Rp 23 triliun, jika masalah izin ini selesai. (Baca: Royalti Batu Bara Dikaji Ulang)
Sudirman yakin target ini bisa tercapai dengan adanya aturan baru yang dia terbitkan akhir tahun lalu. Yakni Peraturan Menteri (permen) ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam permen ini, kepala daerah diberi kewenangan dalam penataan IUP. Gubernur juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pemegang IUP yang masih belum menuntaskan kewajibannya sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
Saat ini juga sudah ada koordinasi supervisi (Korsup) antara pemerintah dan KPK. Untuk memastikan koordinasi supervisi ini berjalan lancar, hari ini juga diadakan rapat di Kantor KPK, Jakarta. Rapat ini dihadiri Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, KPK dan 32 gubernur yang memiliki tambang mineral dan batu bara di daerahnya.
Salah satu poin yang dibahas dalam rapat ini terkait sanksi bagi pengusaha tambang yang tidak menuntaskan kewajibannya. Tindakan yang bisa diambil pemerintah adalah mengurangi luas wilayah, penghitungan kembali koordinatnya, dan diminta memenuhi persyaratan yang masih memungkinkan. Pemberian sanksi dilakukan setelah teguran lisan dan tulisan, pengusaha tidak juga menjalankan kewajibannya. Sanksi terakhir bisa sampai dengan pencabutan IUP.
Sejak bekerja 2011, kata Sudirman, Korsup sudah berhasil membereskan beberapa IUP yang bermasalah dan menambah penerimaan negara sebesar Rp 10 triliun. Korsup memang dibentuk untuk mendorong industri minerba menjadi lebih sehat. Para pelaku bisnis dituntut memiliki semua persyaratan yang legal untuk menjaga keseimbangan lingkungan, keselamatan kerja karyawan dan sehat secara finansial. (Baca: KPK Bikin Sistem untuk Mengawasi Sektor Minerba)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempercepat pembenahan izin usaha pertambangan. KPK bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sesungguhnya. KPK juga akan mendukung pemerintah dalam memperbaiki tata kelola tersebut. “Kalau ada indikasi korupsi, KPK akan memproses itu,” ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menyambut baik keja Korsup. Kerja sama ini akan membuat penyelesaian izin bermasalah menjadi lebih cepat, dibandingkan harus bekerja sendiri-sendiri. Dia mengatakan saat ini di luar Provinsi Jawa ada sekitar 3000 izin pertambangan yang tumbang tindih.
Dengan menggandeng penegak hukum, dia berharap tata kelola sektor minerba akan lebih efisien dan tertata. “Kami ingin tertatanya IUP dan masalah kewajiban pelaku usaha pertambangan minerba, pengawasan produksi, kewajiban pengelolaan hasil tambang, penjualan dan pengangkutan. Ini dilakukan karena tumpang tindih perizinan paling rawan masalah minerba dan kehutanan,” ujar dia. (Baca: Izin Migas dan Minerba Sudah Bisa Diurus di BKPM)
Sementara itu, Koalisi Anti Mafia Pertambangan mencatat daerah-daerah yang telah berhasil memperbaiki masalah IUP ini dengan yang belum berhasil. Perwakilan dari koalisi ini Pius Ginting mengatakan, provinsi yang tercatat paling banyak menyelesaikan masalah tumpang tindih perizinan dengan kawasan konservasi adalah Sulawesi Tengah. "Yang terendah adalah Kaltim dengan 97.000 hektare luasan yang masih tumpang tindih kawasan konservasi," ujar dia.