KATADATA - Pemerintah terus berupaya membuka pintu bagi masuknya investasi langsung asing alias foreign direct investment (FDI) untuk membangkitkan industri dan perekonomian di dalam negeri. Saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan sektor usaha jasa pengelolaan bandar udara, pelabuhan, dan jalan tol dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Artinya, investor asing berpeluang mernguasai mayoritas saham usaha pada tiga jasa sektor infrastruktur transportasi tersebut.
Rencananya, pemerintah akan memperbesar porsi investasi asing dalam jasa pengelolaan bandara dan pelabuhan masing-masing menjadi 67 persen. Padahal, mengacu Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, porsi investasi asing dalam pengelolaan jasa kebandaraan dan kepelabuhan dibatasi maksimal 49 persen.
"Intinya kalau pengelolaan ya, bukan kepemilikan (bandara) yang boleh 67 persen," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan seusai rapat pembahasan revisi DNI di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (1/2). Jadi, kepemilikan bandara dan pelabuhan tetap tertutup bagi investasi asing karena terkait erat dengan kedaulatan ruang udara dan laut Indonesia.
(Baca: Pemerintah Pertimbangkan Minimarket Terbuka untuk Asing)
Bahkan, pemerintah berniat membuka pintu lebih lebar bagi investor asing di bidang usaha jasa pengelolaan jalan tol. Rencananya, porsi kepemilikannnya akan dinaikkan hingga mencapai 100 persen dari ketentuan saat ini yang maksimal sebesar 95 persen. "Aset tetap punya kita (negara), namun itu (yang dibuka) hanya pengelolaannya saja," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono, dalam kesempatan yang sama.
Menurut Jonan, rencana pemerintah membuka pintu lebih lebar bagi investasi asing pada tiga usaha jasa infrastruktur transportasi tersebut bertujuan menggenjot sektor logistik di dalam negeri. Ada tujuh sektor perhubungan yang akan dibuka bagi investasi asing, namun sayangnya dia mengaku lupa perinciannya. Yang jelas, Kementerian Perhubungan sudah menyetujui usulan tersebut. “Tidak ada revisi lagi.”
Sedangkan Taufik menjelaskan, alasan lain di balik pembukaan 100 persen investasi asing di pengelolaan jalan tol. Yaitu menghilangkan modus pemanfaatan nama dan status investor lokal oleh investor asing agar bisa mengelola jalan tol. Hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Kalau 95 persen, hanya seolah-olah ada orang Indonesia saja di situ. Akhirnya malah menghambat (investasi tol). Lagipula itu hanya konsesi (pengelolaan), tapi aset tetap milik negara," katanya.
(Baca: Pemerintah Targetkan Pembahasan DNI Selesai Dua Pekan Lagi)
Selain jalan tol, Taufik mengungkapkan, rencananya usaha pengelolaan air minum juga akan dibuka 100 persen untuk asing. Sebelumnya, investasi asing di usaha tersebut dibatasi maksimal 95 persen. Begitu pula dengan pengelolaan sampah yang bakal terbuka 100 persen.
Bidang usaha lainnya adalah pasokan air baku dengan porsi investasi asing diperlonggar hingga mencapai 49 persen. "Begitu juga untuk jasa konstruksi dengan nilai proyek di atas Rp 50 miliar, kami buka untuk asing sebesar 67 persen," kata Taufik.