KATADATA - Pemerintah secara resmi meluncurkan layanan perizinan investasi tiga jam di Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan layanan ini investor bisa mendapatkan delapan izin dan surat booking tanah hanya dalam tiga jam. Sebelumnya, investor membutuhkan waktu lebih dari 23 hari untuk mendapatkan izin tersebut.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan pelaksanaan layanan  ini bisa berjalan efektif. Layanan ini sebenarnya sudah berjalan sejak Oktober tahun lalu, untuk pengurusan empat fasilitas perizinan. Saat itu JK mengaku telah memerintahkan seorang anak buahnya untuk menguji keandalan layanan ini sebelum diresmikan.

Ternyata hasilnya cukup memuaskan. BKPM bisa menepati janjinya untuk memberikan izin dalam tiga jam. Bahkan beberapa izin sudah bisa didapatkan investor dalam satu jam. "Makanya khusus izin ini saya datang, karena sudah diuji dan bisa (berjalan sesuai rencana)," kata Kalla saat meresmikan layanan tersebut di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (11/1).

JK pun menghimbau investor juga berperan aktif dalam pelaksanaan layanan perizinan ini. Investor diminta segera melapor jika mengalami masalah dalam perizinan, atau proses pengurusan perizinannya lebih dari tiga jam. "Pokoknya kalau melenceng waktunya lapor Kepala BKPM, masih terlambat lapor Menko (Perekonomian), masih terlambat juga lapor saya," ujarnya.

Fasilitas layanan perizinan ini, kata JK, merupakan bukti pemerintah melakukan efisiensi perizinan, terutama dalam memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang baru berjalan awal tahun ini. Apalagi ekonomi Indonesia merupakan yang terbesar di ASEAN dan wajib memimpin persaingan regional.

Kalla menjelaskan reformasi perizinan ini merupakan reformasi birokrasi yang sebenarnya merupakan bagian dari empat perbaikan mendasar dilakukan oleh Pemerintah. Sedangkan tiga lainnya adalah perbaikan dari sisi keuangan, infrastruktur logistik, serta ketersediaan energi.

"Boleh dapat dikatakan usaha (efisiensi) ini bisa kita samakan dengan mengeluarkan tenaga dalam kita untuk bersaing di kawasan," ujar Kalla.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan peluncuran layanan ini merupakan bagian dari revolusi mental yang dilakukan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam penyederhaan perizinan. “BKPM telah melakukan beberapa hal perubahan. Tiga hal yang dilakukan untuk mendukung percepatan investasi diantaranya, penyederhanaan perizinan, memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi,” ujarnya.

Menurut Franky, layanan izin investasi tiga jam memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi baik asing maupun domestik ke Indonesia. “Dengan adanya layanan izin investasi tiga jam tersebut, maka diharapkan dari sisi penyederhanaan perizinan, Indonesia bisa memiliki daya saing yang lebih unggul,” paparnya.

Sejak mulai diberlakukan pada 26 Oktober 2015 hingga sekarang, sudah ada tujuh investor yang mulai menggunakan fasilitas layanan ini. Total rencana investasi yang dapat digaet dengan izin investasi tiga jam mencapai Rp 17,8 triliun. "Investornya di antaranya di bidang pembangkit listrik, kepelabuhan, properti, dan peternakan," kata Franky.

BKPM memberikan persyaratan khusus bagi investor yang ingin menggunakan fasilitas ini. Syaratnya antara lain nilai nominal investasi sebesar Rp 100 miliar atau setara dengan US$ 7,5 juta. Syarat tersebut dapat disubstitusikan dengan serapan tenaga kerja sebanyak 1.000 orang.

NoJenis IzinLama Penerbitan (Sebelum)Lama Penerbitan (Sesudah)
1.Izin Investasi3 hari kerja3 Jam
2.Akta Pendirian dan SK KumhamVariatif tergantung lama pengurusan di notaris
3.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)1 hari kerja
4.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)3 hari kerja
5.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)3 hari kerja
6.Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)3 hari kerja
7.Angka Pengenal Importir Produsen (API-P)5 hari kerja
8.Nomor Induk Kepabeanan (NIK)5 hari kerja
Reporter: Ameidyo Daud Nasution