KATADATA - Hari ini Senin (16/11) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD). Dia secara resmi melaporkan salah satu anggota DPR yang melakukan pelanggaran etika dan mencatut nama Presiden.
Di hadapan MKD, Sudirman menceritakan anggota DPR tersebut bersama seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pimpinan Freeport. Pada pertemuan ketiga, anggota DPR tersebut menjanjikan penyelesaian tentang kelanjutan kontrak Freeport di Indonesia. Pertemuan ketiga ini berlangsung sekitar pukul 14.00-16.00 WIB, Senin, 8 Juni 2015, di Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat.
Agar perpanjangan kontrak Freeport berjalan mulus, anggota DPR ini meminta sejumlah imbalan. Bahkan, imbalan yang diminta mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia meminta jatah saham pada proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Uru Muka di Kabupaten Mimika, Papua, yang berkapasitas 1 gigawatt (GW). (Baca: Rizal Ramli: Jokowi Belum Setuju Kontrak Freeport Diperpanjang)
Saham yang diminta sebesar 49 persen. Dari jatah saham tersebut akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20 persen. Untuk Jokowi sebesar 11 persen dan JK sebesar 9 persen. Bukan hanya jatah saham, anggota DPR ini juga meminta Freeport menjadi investor sekaligus pembeli (off taker) listrik yang akan dihasilkan pembangkit ini.
"Tindakan ini bukan saja melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan mencampuri tugas eksekutif tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta," kata Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11). (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)
Meski demikian, dia tidak mau menyebutkan nama anggota DPR tersebut secara terbuka kepada publik. Dia telah menyerahkan identitas anggota DPR dan pengusaha yang terlibat kepada MKD. Dia juga tidak akan membawa permasalahan ini ke proses hukum. Alasanya hal ini hanya merupakan pelanggaran etika. "Yang menimbulkan korupsi atau tidak, itu (urusan) penegak hukum. Saya melaporkan pelanggaran etika dan tempatnya MKD," ujarnya.
Padahal Sudirman mengaku memiliki bukti yang kuat dari laporannya ini. Keterangan mengenai anggota DPR tersebut didapat dari pimpinan Freeport sendiri. Sejak awal memulai proses negosiasi, dia meminta kepada pimpinan Freeport untuk melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan utama. Tujuannya agar keputusan diambil secara transparan dan bebas dari campur tangan pihak yang mengambil keuntungan pribadi.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meragukan kebenaran dari laporan Sudirman, bahwa ada anggota DPR yang mencatut nama Jokowi dan meminta sejumlah imbalan kepada Freeport. Dia mengatakan Sudirman hanya membuat kehebohan untuk menutupi sesuatu. "Karena kita tahu yang selama ini banyak memberikan kelonggaran terhadap Freeport adalah Menteri ESDM sendiri," ujarnya.
Dia juga mempertanyakan sumber rekaman percakapan anggota DPR dengan pimpinan Freeport tersebut. Menurut Fadli rekaman tersebut illegal dan tidak bisa dijadikan alat bukti, kecuali rekamannya berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga mendorong anggota yang dimaksud untuk melaporkan balik ke Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan merekam pembicaraan secara illegal.