KATADATA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih belum setuju untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Perlu ada yang diperbaiki lagi dalam kontrak baru Freeport, jika ingin diperjanjang.
Menurut dia, pemerintah bisa saja menutup kesalahan Freeport di masa lalu dan memutuskan untuk memperpanjang kontrak dengan perusahaan asal Amerika Serikat ini. Namun, Freeport harus mengikuti keinginan pemerintah.
"Kami katakan kalau Freeport memenuhi permintaan pemerintah bukan tidak mungkin terjadi kesepakatan," ujar Rizal usai bertemu dengan 30 anggota delegasi pengusaha dari 27 perusahaan asal Amerika Serikat di kantornya, Jakarta (12/11). Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Senior Vice President International Relations Freeport McMoran W Russell King.
Pemerintah Indonesia, kata dia, menginginkan agar ada proses perpanjangan kontrak tersebut dilakukan secara adil. Prosesnya harus berjalan secara transparan dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. (Baca: Perpanjangan Kontrak Freeport, Jokowi Minta 5 Syarat)
Menurut dia, pada perpanjangan kontrak sebelumnya, banyak terjadi hal-hal yang aneh, seperti yang terjadi pada 1986. Kala itu, ada pejabat yang diduga menerima suap sehingga memperpanjang kontrak Freeport tanpa memperbaiki syarat-syarat dalam kontrak. Perpanjangan kontrak kali ini perlu ada yang diperbaiki. "Tentu terkait besaran royaltinya, menyangkut penanganan limbah, menyangkut investasi, pembangunan smelter," ujarnya.
Rizal juga sempat mengkritik rencana Kementerian ESDM yang ingin mengubah peraturan perpanjangan kontrak karya Freeport. Dengan cadangan tambang yang tersisa sekitar 30-40 tahun lagi, seharusnya Kementerian ESDM tidak perlu tergesa-gesa memutuskan perpanjangan kontrak. Apalagi dalam 5-10 tahun ke depan, banyak kontrak karya pertambangan yang akan berakhir. "Saya betul-betul kecewa mental pejabat seperti itu. Karena lobi berbagai kepentingan, dia mendorong supaya dipercepat negosiasi kontrak Freeport," kata Rizal.
(Baca: Peluang Percepatan Renegosiasi Kontrak Freeport Tertutup)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pun menyatakan menunda pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pembahasannya bisa kembali dilakukan setelah ada revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan perkembangan baru ini maka peluang percepatan renegosiasi kontrak Freeport menjadi tertutup. Kemungkinan percepatan akan terbuka bila DPR telah menyetujui perubahan Undang-Undang Minerba yang masih dibahas di Senayan. Setelah itu, Freeport pun masih harus menunggu revisi peraturan pemerintah tadi disahkan.