KATADATA ? Pemerintah meminta perusahaan pelat merah di industri pelayaran serta minyak dan gas (migas) mengembangkan usaha ke pelayaran lepas pantai berkebutuhan khusus.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 tahun 2014 yang merupakan penyempurnaan asas cabotage. Aturan ini bertujuan untuk memberikan batas waktu penggunaan kapal asing untuk keperluan kegiatan usaha lain.
Kegiatan usaha lain yang dimaksud antara lain industri kapal lepas pantai (offshore) berkebutuhan khusus yang dapat dioperasikan di perairan Indonesia. Seperti dikutip dari Bisnis Indonesia, aturan ini sudah diterbitkan pada Maret 2014 lalu.
Reporter: Redaksi