Newmont Gugat Pemerintah RI ke Arbitrase Internasional

www.ptnnt.co.id
www.ptnnt.co.id
Penulis:
Editor: Arsip
2/7/2014, 08.28 WIB

KATADATA ? PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengajukan gugatan arbitrase internasional atas kebijakan pemerintah melakukan pelarangan ekspor produk mineral. Gugatan dilakukan PT NNT bersama pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), badan usaha yang berbadan hukum Belanda.

Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara, mengatakan larangan ekspor yang berlaku sejak awal tahun ini telah merugikan perusahaan. Akibatnya pelarangan itu kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dihentikan.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada International Center for the Settlement of Investment Disputes itu, Newmont meminta putusan sela agar tetap diizinkan melakukan ekspor konsentrat tembaga. ?Agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali,? kata dia dalam keterangan pers, Selasa (1/7).

Menurut dia, kebijakan pemerintah tentang ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor tembaga yang akan dimulai pada 2017 tidak sesuai dengan kontrak karya dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

?Kami belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa kontrak karya berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada,? kata Martiono.

Dia mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, lajutnya, tidak ada pilihan lain kecuali menyelesaikan masalah ini melalui arbitrase internasional.  

?Kami ingin agar dialog yang terus-menerus dengan pemerintah dapat menyelesaikan masalah ini di luar jalur arbitrase. Tapi kami memiliki kewajiban untuk melindungi nilai Batu Hijau dan ribuan pekerjaan terkait dengan tambang Batu Hijau, yang terhambat karena adanya pemberlakukan ketentuan-ketentuan ekspor baru tersebut,? katanya.

Newmont menghentikan aktivitas operasional di tambang Batu Hijau sejak 5 Juni lalu. Saat ini, tambang emas dan tembaga itu sedang dalam tahap perawatan sambil menunggu penyelesaian masalah ekspor.

Newmont juga tetap berkomitmen menjual konsentrat tembaga yang berasal dari fasilitas penyimpanan di Batu Hijau ke PT Smelting di Gresik hingga akhir tahun 2014. Total pengiriman hingga akhir 2014 sebanyak 58.400 ton. 

Reporter: Aria W. Yudhistira