KATADATA ? Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketentuan Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk Kendaraan Bermotor, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 41 Tahun 2013.
Dalam beberapa pasal, aturan baru ini memang tidak terlalu berbeda dengan aturan sebelumnya. Bedanya, dengan aturan yang baru ini PPnBM tertinggi untuk kendaraan yang awalnya 75 persen, dinaikkan menjadi 125 persen.
Aturan ini sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014. Sementara pemberlakuan efektif dari aturan ini adalah 30 hari sejak diundangkan, yaitu pada 19 April 2014.
Seperti dikutip dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
?Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,? bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu.
Berikut perbedaan kelompok tarif PPnBM kendaraan pada PP 22 Tahun 2014 dan PP 41 Tahun 2013.