RI Berpotensi Kehilangan Devisa Rp 26 T Akibat Tudingan Trade Remedies
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, Indonesia sudah terkena 16 tuduhan trade remedies dalam jangka waktu lima bulan pandemi Covid-19. Akibat tuduhan tersebut berpotensi menghilangkan devisa negara hingga US$ 1,9 miliar atau setara Rp 26,5 triliun.
Trade remedies merupakan instrumen yang digunakan untuk melindungi industri dalam negeri suatu nergara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade). Instrumen ini bisa berupa bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP), atau safeguards.
"Selama pandemi covid-19, ada 16 insiasi anti-dumping dan safeguards. Potensi devisa negara yang hilang tidak sedikit," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina dalam video conference, Senin (8/6).
(Baca: Lindungi Pasar, Kemendag Bakal Kenakan Bea Masuk Alumunium Foil Impor)
Dari total tuduhan tersebut, 10 di antaranya merupakan tuduhan anti-dumping dan enam sisanya merupakan investigasi safeguards dari negara mitra dagang. Adapun 14 kasus merupakan investigasi terbaru di 2020, sementara dua kasus lainnya merupakan investigasi review.
Tudingan trade remedies terbanyak berasal dari India dengan jumlah 5 kasus, lalu Amerika Serikat sebanyak 3 kasus, dan Ukraina 2 kasus. Adapun Vietnam, Turki, Uni Eropa, Filipina, Australia, dan Mesir masing-masing sebanyak satu kasus.
Berdadarkan produknya, tekstil dan produk tekstil (TPT) paling banyak menerima tuduhan sebanyak empat kasus, bahan kimia empat kasus, produk baja tiga kasus, dan produk turunan kayu dua kasus. Kemudian, kasus otomotif, elektronika, dan aneka masing-masing sebanyak satu kasus.
Bila rinci, AS melempatkan tudingan untuk tiga produk, yaitu bautt berulir, kasur matras, dan aluminium sheet. Lalu India, mempersoalkan produk fiber board benang viscose, benang polyester, dan Phtalic Anhydride.
Sedangkan Eropa melemparkan tuduhan terkait produk Mono Sodium Glutamat (MSG) dan satu dari Vietnam untuk produk Polyester Fiber Yarn.
Tuduhan safeguard pernah dilayangkan Ukraina untuk produk Polymeric Materials dan Cuastic Soda diikuti tuduhan safeguard dari Mesir untuk raw aluminium, Turki untuk PSF, serta Filipina untuk kendaraan bermotor.
(Baca: Aturan Pengamanan Produk Tekstil Tunggu Persetujuan Menkeu)
Menurut Srie, dengan berbagai tudingan sengketa dagang ini,Indonesia menghadapi tantangan yang tidak mudah. Terlebih di tengah upaya pemerintah menekan dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
"Namun kita tidak sendiri, 200 negara lainnya juga alami kondisi serupa," ujar dia.
Ia pun berharap, Pandemi covid-19 tidak akan menghentikan inovasi dan kreativitas terhadap kebijakan pemerintah serta mampu menangkap peluang yang ada selama masa wabah.
Indonesia memiliki lima mitra dagang utama. Tiongkok menjadi mitra dagang utama terbesar Indonesia. Pada 2019, total perdagangan Indonesia dan Tiongkok mencapai US$ 72,8 miliar.
Namun, neraca perdagangan dengan Negeri Panda ini mencetak defisit sebesar US$ 17 miliar. Selain Tiongkok, Indonesia juga memiliki nilai perdagangan besar dengan India, AS dan Jepang. Detailnya bisa dilihat pada databoks berikut ini.