Ketentuan APD Boleh Ekspor Lagi Diputuskan Pekan Depan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Perdagangan menyebut permintaan ekspor APD saat ini tengah meningkat, terutama dari wilayah Afrika yang tengah mengalami lonjakan kasus corona.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
11/6/2020, 18.03 WIB

Kementerian Perdagangan  akan mengeluarkan aturan untuk membuka kembali keran ekspor alat pelindung diri yang sempat ditutup di tengah pandemi corona. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, aturan ekspor tersebut akan ditentukan pada pekan depan.

"Ini sedang dievaluasi. Jumat minggu depan mungkin sudah ada keputusan. Kami sedang analisis cepat karena ekspor diperlukan secepat mungkin, akan dimudahkan," kata dia melalui konferensi video, Kamis (11/6).

Permintaan ekspor APD saat ini tengah meningkat, seperti di Afrika dan negara lainnya yang terjangkit pandemi covid-19. Selain itu, Indonesia juga telah memiliki perjanjian ekspor APD dengan Korea dan Jepang.

Ia pun mengatakan, sejumlah industri telah meminta adanya kemudahan ekspor APD. Hal ini seiring dengan terpenuhinya kebutuhan APD dalam negeri sehingga ada produksi yang berlebih.

(Baca: Mendag Kaji Setop Impor Produk yang Ganggu Industri Lokal)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, terjadi peningkatan signifikan pada produksi berbagai produk alat pelindung diri, seperti coverall atau protective suite, surgical gown dan surgical mask. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, diperkirakan terjadi surplus produksi sebesar 1,96 miliar unit untuk masker bedah, 377,7 juta unit masker kain, 13,2 juta unit pakaian bedah , dan 356,6 juta unit pakaian pelindung medis hingga Desember 2020

"Gerak cepat yang dilakukan oleh industri tekstil dalam negeri, baik yang skala besar maupun rumahan, membuat banjir produksi APD seperti masker medis, sehingga perlu dicarikan solusi untuk pemasaran,” kata Agus Gumiwang dalam keterangannya, Selasa (9/6).

APD yang diproduksi industri lokal tersebut mampu memenuhi persyaratan medis menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Bahkan, beberapa produk dalam negeri telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO yakni premium grade, yang dilakukan di lembaga uji di Amerika Serikat dan Taiwan.

(Baca: Produksi Ditaksir Surplus, Pemerintah Berencana Buka Lagi Ekspor APD)

Adapun tiga produk baju APD berbahan baku dalam negeri dan diproduksi oleh industri nasional yang sudah mencapai standar internasional, yaitu baju APD dari PT Sritex, PT SUM dan Leading Garmen serta PT APF dan Busana Apparel, yang semuanya telah lolos uji standar ISO 16604 Class 2 bahkan lebih tinggi.

Oleh karena itu, Agus Gumiwang mengatakan kelebihan pasokan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan yang membuka potensi ekspor. Terlebih lagi, banyak engara di dunia yang masih membutuhkan masker dan APD seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan.

Sementara itu, jumlah kasus virus corona di Tanah Air pada Kamis (11/6) bertambah 979 orang per 11 Juni 2020. Total Kasus mencapai 35.295 dengan 12.636 pasien dinyatakan sembuh dan 2.000 orang meninggal dunia, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini.

Reporter: Rizky Alika