Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mulai melakukan penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguards atas lonjakan jumlah impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya mulai 10 Juni 2020. Impor tersebut terutama berasal dari Tiongkok.
Hal ini dilakukan setelah mendapat permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia yang mewakili industri dalam negeri pada 5 Juni 2020 lalu. Produk karpet dan penutup lantai tekstil lainnya mencakup 62 nomor Harmonized System atau HS 8 digit sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2017.
"Dari bukti awal permohonan yang diajukan API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya," kata Ketua KPPI Mardjoko seperti dikutip dari keterangan pers, Jumat (12/6).
(Baca: RI Kena Tuduhan Perdagangan Tidak Sehat, Apa Itu Safeguards & Dumping?)
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam tiga tahun terakhir atau 2017-2019, terjadi peningkatan volume impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya dengan tren sebesar 25,2 persen per tahun. Pada 2017, volume impor produk ini tercatat sebesar 21.907 ton, kemudian pada 2018 naik 31,0 persen menjadi sebesar 28.706 ton, dan pada 2019 naik 19,7 persen menjadi sebesar 34.357 ton.
Negara asal impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya di antaranya Tiongkok, Turki, Korea Selatan, dan Jepang. Sementara, volume impor produk ini terbesar berasal dari Tiongkok dengan pangsa impor pada 2017 sebesar 50,2 persen, kemudian pada 2018 naik menjadi 56,1 persen, dan pada 2019 naik menjadi 63,4 persen dari total impor di Indonesia.
Mardjoko mengatakan, ada indikasi awal ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan impor tersebut. Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2017-2019.
(Baca: Tujuh Produk Impor Tiongkok Banjiri RI, Industri Minta Perlindungan)
Indikator tersebut antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus akibat menurunnya volume produksi dan volume penjualan domestik, meningkatnya volume persediaan akhir atau jumlah barang yang tidak terjual, menurunnya kapasitas terpakai, berkurangnya jumlah tenaga kerja, serta menurunnya pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik.
KPPI pun mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan sebagai pihak-pihak yang berkepentingan atau interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak 11 Juni 2020. Permintaan informasi lainnya terkait penyelidikan bisa disampaikan secara tertulis kepada KPPI Kementerian Perdagangan.