Ekspor APD Dibuka, Pemerintah Diminta Mewajibkan Pemakaian Bahan Lokal
Pemerintah resmi membuka keran ekspor alat pelindung diri dan maskealat pelindung diri (APD) dan masker kesehatan ke sejumlah negara. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendesak pemerintah mewajibkan seluruh pelaku industri tekstil yang memproduksi APD dan masker agar menggunakan bahan baku lokal.
Pasalnya, saat ini ketersediaan bahan baku masih melimpah. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk membantu mendorong petumbuhan industri tektil dan produk tekstil hulu.
Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya pemerintah untuk membuka kembali ekspor APD dan masker. Dengan begitu, diharapkan akan mampu membangkitkan kembali industri di tengah kelesuan usaha beberapa bulan terakhir.
(Baca: Dorong Aktivitas Ekonomi, Mendag Buka Keran Ekspor APD dan Masker)
"Minimal bisa membantu industri garmen yang fokus di APD apalagi kalau itu memakai bahan baku lokal memang bisa memicu bangkitnya industri tekstil yang lain," kata Rizal kepada katadata.co.id, Rabu (17/6).
Menurut dia, hingga saat ini stok bahan baku APD dan masker yang terbuat dari polyester hasil industri nasional masih sangat melimpah. Bahkan, stoknya mencukupi untuk kebutuhan produksi yang saat ini bisa mencapai 16 juta potong per bulan.
Kendati demikian, dia memperkirakan rencana ekspor tak berdampak signifikan terhadap perbaikan kinerja industri tekstil dan produk tekstil secara nasional. Pasalnya, hingga saat ini baru ada 30 industri sekala menengah dan besar yang mampu mengekspor APD dan masker.
Adapun potensi pasar yang besar yang bisa dituju produsen tersebut untuk pemasaran produk APD dan masker, di antaranya yakni Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat (AS), Eropa dan Afrika.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengizinkan ekspor APD dan masker untuk membangkitkan kegiatan perekonomian.
Pelonggaran ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD. Adapun aturan tersebut saat ini masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya sudah relaksasi ekspor. Jadi APD dan masker kita buka kembali untuk mendorong roda perekonomian, melalui ekspor," kata Agus di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (16/6).
(Baca: Ketentuan APD Boleh Ekspor Lagi Diputuskan Pekan Depan)
Jika aturan baru berlaku, maka Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 nantinya tidak lagi berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o.
Permendag No. 34 Tahun 2020 masih berlaku sampai 30 Juni 2020. Dalam keterangan resmi, Kemendag melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE). Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.