Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan perusahaan swasta yang akan menyerap gula petani tidak menjual gula di bawah harga kesepakatan pembelian, yakni Rp 11.200 per Kilogram (Kg).
Harga tersebut, merupakan nominal harga penjualan yang telah disepakati antara para petani gula, dan perusahaan-perusahaan yang akan menyerap atau membeli gula lokal.
“Berdasarkan hasil rapat jajaran pengurus APTRI, kami meminta direksi pabrik gula baik BUMN maupun swasta di Indonesia tidak menjual gula di bawah Rp 11.200,” kata Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen, dalam siaran pers, Rabu (15/7).
Sekjen DPN APTRI, M Nur Khabsyin menambahkan, pihaknya juga merumuskan kontrak sebagai tindak lanjut kesepakatan yang ditandatangani pengurus APTRI dan 12 perusahaan importir di Jakarta pada Jumat (10/7).
“Mekanisme pembelian gula oleh importir dibuat fleksibel dan sederhana,” kata Khabsyin.
Ia mengatakan, tren harga gula saat ini sedang naik akibat dampak kesepakatan antara APTRI dan 12 perusahaan importir. Pada Selasa (14/7), lelang gula petani laku Rp 11.200 per Kg di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat ini, jumlah kuantum gula petani yang masih tersisa sampai akhir giling kurang lebih 600.000 ton.
(Baca: Harga Gula Petani Diramal Tertekan Imbas Panen dan Masuknya Gula Impor)
Penandatanganan kontrak pembelian akan dilakukan pada Kamis (16/7) di Kantor Kementerian Kordinator Perekonomian. Ia pun berharap pembayaran dapat segera direalisasikan setelah penandatanganan kontrak pembelian gula lantaran para petani telah menunggu.
Adapun mekanisme pembayaran transaksi akan dilakukan melalui masing-masing rekening pabrik gula. Mekanismenya beragam, disesuaikan dengan keluarnya delivery order (DO) yang berlaku di masing-masing pabrik gula.
12 perusahaan importir yang telah bersepakat membeli gula petani di harga Rp 11.200 per Kg antara lain, yakni, PT Sugar Labinta, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Makassar Tene, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Sentra Usahatama Jaya.
Kemudian, PT Medan Sugar Industry, PT Andalan Furnindo, PT Angels Products, PT Kebun Tebu Mas, PT Adikarya Gemilang, dan PT Priscolin. Pembelian gula akan dilakukan secara proporsional oleh 12 perusahaan tersebut.
Sebelumnya, para petani gula sempat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta agar pemerintah menyerap gulan produksi petani. Pasalnya, gula impor yang terus datang mengakibatkan gula petani tidak laku, sehingga harganya jatuh.
Berdasarkan data APTRI, musim giling atau panen tebu 2020 telah berjalan di semua pabrik gula. Harga gula di tingkat petani pun menurun drastis dari Rp 12.500-13.000 per Kg saat akhir Ramadan, menjadi Rp 10.300 per Kg pada awal Juni 2020.
(Baca: Surati Jokowi, Petani Tebu Minta Pemerintah Serap Gula Domestik)