Mendag Agus Ingin Konsumen Lebih Berani untuk Protes ke Produsen
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menilai konsumen Indonesia sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan dalam konsumsi. Namun konsumen masih enggan mengajukan protes atau keluhan jika barang atau jasa yang dikonsumsinya bermasalah.
Hal ini terlihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang berada pada level 41,7 pada 2019. Menurut Mendag, IKK merupakan parameter masyarakat di suatu negara memiliki keberanian sebagai konsumen untuk mengeluh atau membela diri jika merasa tidak puas atau dirugikan oleh produsen atas produk atau jasa.
"IKK sebesar 41,7 masih rendah. Tahun ini Kemendag targetkan IKK meningkat sekurang-kurangnya di 42," kata Agus dalam Webinar Pelindungan Konsumen di Masa New Normal secara virtual, Kamis (3/9).
Oleh karena itu, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen tanpa mengesampingkan peranan pelaku usaha. Salah satunya melalui gerakan konsumen cerdas dalam upaya perlindungan konsumen.
Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, aturan ini dianggap belum efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi konsumen.
Selain itu, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Harkonas, lanjut dia, menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman konsumen terhadap hak dan kewajibannya, meningkatkan kecerdasan dan kemandirian, serta menumbuhkan nasionalisme mengkonsumsi produk.