Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ketentuan diskon pajak penghasilan atau PPh badan sebesar 3% kepada perseroan terbuka. Namun fasilitas tersebut diberikan dengan syarat berlapis.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan Serta Daftar Wajib Pajak dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Ketentuan ini ditetapkan pada 1 September 2020.
Adapun tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap besar yaitu 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Dengan adanya diskon, WP badan bisa membayar PPh dengan tarif 17% hingga 19%.
WP dalam negeri yang dimaksud harus berbentuk PT dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%. Selain itu, WP badan juga wajib memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan itu meliputi saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Pihak pemilik saham tidak termasuk WP PT yang membeli kembali sahamnya dan/ atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.
Ketentuan tersebut harus dipenuhi WP badan dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Pemenuhan persyaratan dilakukan oleh WP PT dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Laporan yang disampaikan berupa dua jenis laporan. Pertama, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek atau laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.
Kedua, laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format. Formatnya terdiri dari jumlah nama saham, hubungan kepemilikan saham, pengendalian, jumlah kepemilikan saham dan persentase.
Selain syarat-syarat tersebut, pemerintah melibatkan Otoritas Jasa Keuangan dalam pemberian diskon. Ketua Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar WP yang memenuhi ketentuan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. Daftar WP disampaikan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan kebijakan diskon PPh 3% pada emiten kurang tepat saat ini. Alasannya, stimulus seharusnya diberikan ke sektor yang terdampak.
"Apakah yang masuk bursa adalah yang terdampak? Belum tentu," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Kamis (10/9).
Belum lagi, diskon tersebut dinilai Fajry akan mengurangi penerimaan negara. Adpaun dampaknya baru akan terasa pada 2021 lantaran menggunakan basis perhitungan buku tahun ini.
Dia mengungkapkan, diskon PPh WP badan sebenarnya didesain jauh sebelum pandemi Covid-19 ada. Tujuannya, mendorong investasi ke indonesia, terutama agar masuk bursa. Namun, insentif pajak ini masih menjadi perdebatan lantaran belum tentu mampu mendorong investasi masuk.
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan aktivitas perekonomian terganggu. Akibatnya, target APBN diperkirakan sulit tercapai.