Penerbangan dan pariwisata merupakan sektor yang paling terpukul akibat pandemi corona. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus berupa penghapusan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax di 13 bandara.
Insentif tersebut berlaku mulai besok, 23 Oktober pukul 00.01 waktu setempat hingga 31 Desember 23.59 waktu setempat. "Stimulus akan diberikan kepada seluruh penumpang pada 23 Oktober-31 Oktober dengan waktu keberangkatan sebelum 1 Januari 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (22/10).
Insentif yang diberikan tersebut dengan skema pemberian stimulus penerbangan melalui subsidi tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Nantinya, penumpang di 13 bandara tersebut tidak dibebani biaya PSC.
Komponen tersebut akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket penumpang dan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah. Dengan demikian, harga tiket pesawat diharapkan dapat turun.
Novie berharap, harga tiket pesawat yang lebih murah dapat mendorong masyarakat untuk kembali menggunakan transportasi udara. Dampak tidak langsungnya, pariwisata di daerah-daerah tujuan akan meningkat.
Sebelumnya, penumpang pesawat mulai tumbuh pada Juli 2020, jika dibanding periode April-Mei yang terpukul akibat pandemi. Meski, angkanya masih jauh dari kondisi normal pada tahun lalu. Simak Databoks berikut:
Untuk mendukung stimulus tersebut, pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 175,74 miliar untuk PJP2U. Selain itu, pemerintah memberikan stimulus untuk kalibrasi kepada operator bandara sebesar Rp 40,81 miliar.
Biaya kalibrasi tersebut digunakan untuk operasional pesawat udara, yaitu untuk menjamin peralatan pendaratan, pengontrolan radar, pengontrolan komunikasi dan navigasi, lighting system. Hal ini untuk menjamin kalibrasi dapat berjalan sesuai persyaratan sehingga keselamatan penerbangan terjamin.
Novie mengatakan, insentif kalibrasi tersebut akan memberikan dampak besar bagi operator bandara, salah satunya AirNav Indonesia. Pengeluaran AirNav untuk pembiayaan kalibrasi mencapai Rp 100 miliar per tahun. "Sedangkan Angkasa Pura relatif lebih kecil dari angka tersebut," ujar dia.
Novie pun memastikan, protokol kesehatan tetap dijalankan selama penerbangan, yaitu dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Ke depan, pihaknya pun membuka peluang untuk memperpanjang insentif tersebut. " Kalau Covid-19 belum reda, program ini bisa kami lanjutkan," katanya.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin memastikan, pendapatan operator bandara tidak akan berkurang lantaran insentif tersebut. Nantinya, maskapai akan melakukan penghapusan komponen tarif PSC pada tiket berdasarkan data keberangkatan calon penumpang.
Kemudian, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi melalui maskapai dan akan diajukan kepada Direktur Bandar Udara, Kemenhub. "Jadi tidak ada pendapatan yang hilang," ujar dia.
Adapun, ketiga belas bandara tersebut meliputi:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang
2. Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta
3. Bandara Internasional Hang Nadim, Batam
4. Bnadara Internasional Silangit, Tapanuli Utara
5. Bandara Internasional Kualanamu, Medan
6. Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang
7. Bandara Internasional Banyuwangi
8. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar
9. Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo
10. Bandara Internasional Adi Sutjipto, Yogyakarta
11. Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado
12. Bandara Internasional Lombok, Praya
13. Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo