Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 42.500 Benih Lobster

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
7/12/2020, 11.15 WIB

Jakarta– Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam menggagalkan upaya ekspor ilegal 42.500 benih lobster. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (06/12) di Dermaga Batu Ampar, Batam.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, menjelaskan petugas Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan ekspor benih lobster secara ilegal ke Vietnam melalui Batam dan Singapura. Dari hasil penelitian berdasarkan manajemen risiko, petugas menduga bahwa benih lobster tersebut dibawa oleh tiga orang penumpang KM Kelud yang berangkat dari Jakarta pada 4 Desember 2020.

Petugas Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan BKIPM Batam untuk memeriksa kapal yang menjadi target operasi setelah tiba di pelabuhan Batu Ampar. “KM Kelud yang menjadi target operasi bersandar di Dermaga Batu Ampar pada hari Minggu (06/12) sekitar pukul 08.30 WIB,” kata Syarif.

Ekspor Ilegal Benih Lobster (Katadata)

Menindaklanjuti hasil penelitian sebelumnya, petugas kemudian melakukan boetzoeking (pemeriksaan kapal). Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tiga karung baju yang dicampur dengan 157 bungkusan plastik berisi benih lobster. Petugas kemudian mengamankan tiga orang berinisial PB, DM, dan AS serta 41.500 benih lobster jenis pasir dan 1.000 benih lobster jenis mutiara. Barang bukti dan ketiga orang pelaku saat ini telah diamankan di kantor BKIPM Batam untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Upaya pemberantasan penyelundupan akan terus dilakukan Bea Cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan kekayaan alam Indonesia. Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan kementerian/lembaga, serta aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Benih Lobster (Katadata)

Syarif Hidayat juga menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan penyelundupan ini bukan hanya merupakan tugas Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam menghilangkan potensi peredaran barang selundupan.

Tidak hanya menegakkan fungsi perlindungan kepada masyarakat, lewat penindakan ini Bea Cukai juga berperan aktif dalam upaya mendukung peningkatan ekonomi nasional. “Pelbagai upaya penyelundupan yang sangat merugikan negara akan secara tegas ditindak,” ujar Syarif.