BC Gencarkan Sosialisasi Manfaat DBHCHT, Program Gempur Rokok Ilegal

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
8/12/2020, 19.20 WIB

Jakarta – Bea Cukai mensosialisasikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan program gempur rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manfaat dan ketentuan cukai.

Bea Cukai Magelang berama dengan Pemerintah Daerah se-Eks Karesidenan Kedu mengadakan rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Tubayanu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jawa Tengah menyampaikan bahwa sebagian besar tiap Kabupaten/Kota di wilayah eks-Karesidenan Kedu sudah mendapat nilai yang sangat baik, hanya sepertiganya yang nilainya baik dan sedang.

“Hal ini menunjukan bahwa kinerja tiap daerah dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun operasi bersama dalam rangka pemberantasan rokok dan miras ilegal sebagai pemanfaatan DBHCHT sudah berjalan optimal, ini perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujarnya.

Untuk pengawasan dan pemberantasan rokok dan miras ilegal, Pratik Sagut, Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Magelang menjelaskan, Bea Cukai Magelang bersinergi dengan Pemda setempat terus berusaha untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Kedu kecuali Kebumen dengan berbagai kegiatan seperti operasi bersama dan pengumpulan informasi.

“Sampai Oktober 2020, telah dilakukan 24 kali penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 9.848 batang dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp8.217.630," kata Pratik.

Masih di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus adakan focus group discussion penilaian capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan DBHCHT pada Senin (30/11). Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan Bea Cukai Kudus, beberapa kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Kudus telah memperoleh penilaian sangat baik atas pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Bagi kabupaten lain yang belum memperoleh penilaian sangat baik, perlu mengadakan kegiatan tambahan baik sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Bea Cukai Kudus juga mengajak para pengguna jasa hasil tembakau aplikasi otomasi di bidang cukai (ExSIS). Bea Cukai akan melakukan update terhadap aplikasi tersebut dan akan direncanakan terus berlangsung hingga 2024.

Perubahan ini termasuk dengan menu pembuatan kode billing yang akan terdapat di aplikasi ExSIS. Menu inilah yang dinantikan oleh pengguna jasa, karena selama ini mereka tidak bisa membuat billing secara mandiri. Hal ini terus diupayakan senantiasa demi pelayanan yang makin baik.

“Selain itu, saat ini Bea Cukai juga sedang mengupayakan adanya integrasi antara database di perusahaan dengan aplikasi Bea Cukai sehingga perusahaan tidak perlu input ke dalam aplikasi lagi karena data sudah terintegrasi dengan database perusahaan,” kata Gatot.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Parepare yang juga mengadakan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT. Penggunaan DBH CHT dipersyaratkan minimal 50 persen di bidang kesehatan, dan sisanya untuk peningkatan kualitas bahan baku rokok, sosialisasi di bidang cukai, serta pemberantasan rokok illegal. Kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh setiap Pemda wajib menggandeng Kantor Bea Cukai yang nantinya digunakan sebagai salah satu bahan dalam rangka evaluasi pemanfaatan DBHCHT, serta menjadi sarana guna mengajak masyarakat bersama sama menekan peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Bea Cukai Marunda berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada perusahaan jasa ekspedisi yang sering melakukan pengiriman rokok. Petugas Bea Cukai Marunda mendatangi beberapa perusahaan jasa ekspedisi, antara lain CV Utama Jaya Mandiri Express, PT Index Transportama dan PT Berkat Maju Sentosa.

“Kami mengimbau kepada perusahaan jasa ekspedidi dan masyarakat untuk tidak menerima jasa pengiriman rokok ilegal serta melaporkan kepada Bea Cukai terdekat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait rokok ilegal,” kata Sehat Yulianto, Kepala Kantor Bea Cukai Marunda.

Di wilayah Sumatera, Bea Cukai Meulaboh memberikan sosialisasi pengetahuan di bidang cukai kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Jaya. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah awal dalam menjalan kerja sama antara Bea Cukai Meulaboh dan Pemerintah Aceh Jaya dalam memberantas rokok ilegal.

“Langkah selanjutnya yang bisa diambil adalah koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Muhammad Alim Fanani, Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh.