Kemendag Wajibkan Perdagangan Antarpulau Dilaporkan Mulai Tahun Depan

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Petugas mengukur suhu tubuh penumpang kapal pelayaran perintis KM Sabuk Nusantara 83 yang datang dari Pulau Sedanau di Dermaga Pelabuhan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (7/11/2020).
Editor: Yuliawati
10/12/2020, 17.21 WIB

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan beleid tersebut merupakan revisi perubahan atas Permendag nomor 29 tahun 2017, sesuai amanat Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Dengan aturan ini, pengusaha wajib melaporkan jenis dan jumlah barang yang dalam perdagangan antarpulau. "Nantinya dalam perdagangan antarpulau ini, pencatatan bukan hanya barang pokok, tetapi semua produk yang diperdagangkan antarpulau, wajib dilaporkan melalui sistem, mulai 2021," kata Suhanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12).

Suhanto menjelaskan melalui aturan ini, sistem logistik akan terintegrasi sehingga pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau.

Pencatatan ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri.

Sehingga pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik.

Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan, sebelum barang dimuat ke kapal. Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra menambahkan bahwa kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau.

"Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu," kata Syailendra.

Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP), baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut.

Namun, dalam waktu satu tahun ini, akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif. 

Reporter: Annisa Rizky Fadila, Antara